Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jhon Winkel: Penyidik Tunjukan Bukti Audit Total Rp 3,2 Miliar itu Cacat

Bali Tribune/ Jhon Winkel.
balitribune.co.id | Denpasar - Status tersangka Presiden Direktur PT Mitra Prodin, Jhon Winkel (66) diduga dikriminalisasi. Bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda itu menyebut bukti hasil audit kasbon Rp 3,2 miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dilaporkan oleh Komisaris Utama, Antony Rhodes cacat. Pria Blelanda yang merintis produsen lintingan kertas rokok ini sejak 2015, lalu menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan hingga kini terdapat 3000 karyawan itu berharap agar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dasar-dasar atau unsur pidana hingga  menyandang status tersangka dinilai cacat. 
 
Dijelaskannya, kasbon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh audit resmi langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin sebelum dilaporkan. Registrasi kasbon itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan, yakni dibayar kes sebesar Rp 2,6 miliar. Pemegang saham mayoritas itu dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi terlapor susah lunasi sebesar Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. "Tetapi belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 Miliar kasbon," ungkapnya. 
 
Dikatakan jumlah tersebut, berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utama. Pemegang saham mayoritas ini merasa dikudetakan oleh komisaris, Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum. "Penyidik tunjukan bukti budit total Rp 3,2 miliar itu cacat," ujar Jhon.
 
Diberitakan sebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020, Jhon ditetapkan jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. "Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.