Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

DPRD Buleleng
Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terpaksa mengambil langkah efisiensi anggaran sebagai respons atas tekanan fiskal yang cukup berat pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut mencakup rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu tahun penuh. Langkah itu diambil karena adanya kekurangan anggaran mencapai sekitar Rp 50 miliar dalam proyeksi APBD 2026.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan langkah yang diambil pemotongan TPP ASN sebagai pilihan terakhir yang harus dihormati dan dijalankan bersama demi menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Kita selalu menghormati strategi dan kebijakan pemerintah. Dalam penetapan APBD, segala risiko harus kita hadapi bersama, dan penyelesaiannya pun harus berdasarkan pertimbangan yang matang,” ujarnya, Selasa (10/12).

Ngurah Arya menegaskan, DPRD memahami bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan pemotongan tunjangan bila masih tersedia alternatif solusi lainnya. Namun jika itu menjadi keputusan terakhir, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya dengam asumsi kepentingan lebih besar untuk melanjutkan pembangunan.

“Apabila ini menjadi keputusan terakhir, kita menghormati bersama-sama. Bagi ASN, mari kita ikut menyukseskan pembangunan Buleleng walaupun ada pengurangan tunjangan. Kita berharap keputusan semacam ini hanya terjadi pada saat sekarang dan tidak di tahun depan. Terlebih menyangkut nafkah bagi ASN yang berhak menerimanya,” tandas Ngurah Arya.

Sebelumnya disebutkan kondisi keuangan Pemkab Buleleng dipicu oleh menurunnya dana transfer ke daerah sebesar Rp 25,17 miliar serta penyusutan Bagi Hasil Pajak (BHP) dari Provinsi Bali yang diperkirakan berkurang sekitar Rp 30 miliar. Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyebut, upaya efisiensi perlu dilakukan mengingat belanja pegawai saat ini menghabiskan sekitar 43 persen APBD, termasuk pembayaran gaji PPPK yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.

wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.