Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Sebut Mantan Rektor Unud Giring Opini pada Perebutan Kekuasaan

Bali Tribune / LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara melambaikan tangan kepada koleganya usai mengikuti sidang, Kamis (9/11)

balitribune.co.id | Denpasar - JPU Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Gede Nyoman Antara menggiring opini publik dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) kepada persoalan perebutan kekuasaan di internal kampus.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Dino Kriesmiardi, I Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnu dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (9/11) dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa Prof. Antara.

Di hadapan hakim pimpinan Agus Akhyudi, JPU sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak dimanfaatkan untuk membuat suatu argumentasi yuridis untuk menunjukkan keberatannya terhadap dakwaan Penuntut Umum.

"Terdakwa justru telah membangun suatu opini subyektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana," kata JPU Astawa.

Dengan sinisme, terdakwa telah memberikan sinyal bagi pejabat Unud yang dimulai ambisius menjadi orang nomor satu di Universitas Udayana, dan telah berperan besar ikut melakukan rekayasa kasus terdakwa dan mengiring agar terdakwa ditahan dan diadili dalam perkara a quo.

"Terdakwa telah menggiring perkara yang sedang didakwakan kepadanya ke ranah perebutan kekuasaan dengan mendiskreditkan koleganya sendiri yang dinilai memiliki ambisi besar untuk merebut jabatan Rektor Universitas Udayana sebelum waktunya karena apabila menunggu sampai tahun 2025 maka “para ambisius” tersebut terbentur persyaratan batas umur maksimal 60 tahun," katanya.

Sangatlah disayangkan penilaian subyektif terdakwa Prof. Antara tersebut ditujukan kepada orang-orang yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan terdakwa untuk memberikan dukungan positif dalam menghadapi perkara yang menimpanya tersebut.

JPU menjelaskan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah membangun suatu opini sesat yang didasarkan atas penilaian subyektif terdakwa sendiri dalam upaya untuk membangun dukungan masyarakat umum bahwa terdakwa adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan.

Opini yang tidak mendasar tersebut, beber JPU, bukan hanya dituangkan dan disampaikan di ruang persidangan yang mulai PN Denpasar, namun juga telah disebar di dunia maya, sehingga menimbulkan kegaduhan dan biasanya substansi permasalahan yang dihadapi Terdakwa Prof. Antara.

JPU mengatakan perbedaan sudut pandang yang terjadi antara Penuntut Umum dengan Terdakwa maupun Tim Penasihat Hukum Terdakwa, seharusnya dikemukakan dalam forum persidangan, bukan membentuk opini tak berkesudahan di media sosial.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Prof. Antara dan juga Tim Kuasa Hukumnya untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Prof. Antara dalam eksepsinya menyatakan kasus yang menimpa dirinya adalah kasus sentimen pribadi. Dirinya pun menguraikan pengalamannya selama menjabat sebagai Rektor Unud sering mendapat tekanan dari berbagai pejabat tinggi dan oknum aparat senior dengan secara lisan atau tertulis yang meminta seakan memaksakan agar saudara/anak dari kolega dari aparat hukum tersebut harus lulus/diterima di Universitas Udayana.

"Selain sentimen dan kemarahan para pejabat aparat hukum yang saudara atau anak dari koleganya yang tidak lolos sebagai mahasiswa Universitas Udayana, beberapa oknum eksternal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum internal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan saya sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan saya sebagai rektor selesai pada tahun 2025 nanti," kata Prof. Antara.

wartawan
ANT
Category

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BWS Bali-Penida Fokus Normalisasi Sungai dan Infrastruktur Pengendali Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tengah menyiapkan langkah serius untuk menormalisasi sejumlah sungai besar di Bali. Kepala BWS Bali-Penida, Gunawan Suntoro, menegaskan normalisasi ini mendesak dilakukan menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan BPBD Terus Sisir Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan BPBD dan perkumpulan penyelam Desa Serangan melakukan penyisiran korban banjir bandang di aliran Tukad Badung di kawasan Istuari Dam Suwung, Rabu (17/9). Penyisiran yang melibatkan 9 penyelam secara bergantian, terus dilakukan sejak pagi selama dua hari ini di lokasi yang sama. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dapur Umum Korban Banjir di Pulau Biak I Masih Berlangsung

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu wilayah yang terdampak banjir bandang pada 10 September 2025 lalu adalah warga Jalan Pulau Biak I dan II dimana kawasan ini genangan air mencapai setinggi rumah. Pemukiman padat penduduk ini memutuskan untuk membuat dapur umum di kamp yang sebelumnya jadi tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Bali Lanjutkan Aksi Peduli untuk Warga Terdampak Banjir Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dampak banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar masih terasa hingga kini. Lumpur dan sampah yang menumpuk membuat warga kesulitan membersihkan lingkungan mereka.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali kembali turun langsung membantu warga pada Selasa (16/9). Kali ini, aksi gotong royong difokuskan di Jalan Glogor Carik dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.