Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

JPU Tuntut Ketua KPPS TPS 29 Lima Bulan Penjara

Bali Tribune/ SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (27/5).
balitribune.co.id | Tabanan - Terdakwa Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana alias Kayun dituntut pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan, dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan sekitar pukul 12.30 WITA, Senin (27/5).
 
Dalam sidang yang diketuai Luh Sasmita Dewi dengan Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan, terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum itupun tampak lebih tenang dibandingkan sidang sebelumnya.
 
JPU Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari keterangan saksi dan video, dam terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi. "Terdakwa juga menyerahkan semua kepada Majelis Hakim," tegasnya.
 
Menurutnya, tuntutan itu diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 532 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Menurutnya, perbuatan terdakwa itu merugikan peserta pemilu atau parpol, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), maka terdakwa dituntut sesuai tuntutan yang dibacakan. Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. "Disamping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah di penjara," katanya seraya menambahkan, memberatkan terdakwa adalah dirinya yang merupakan penyelengara pemilu yakni Ketua KPPS. 
 
Sementara itu terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun di hadapan Majelis Hakim memohon agar hukumannya  dapat diringankan mengingat dirinya tulang punggung keluarga dan juga prajuru adat. "Karena anak saya masih sekolah dan saya sebagai prajuru adat, akhir-akhir ini ada kegiatan agama di Banjar. Dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya juga minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
 
Dan atas tuntutan tersebut Majelis Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menunda sidang hingga hari Rabu (29/5/2019) dengan agenda pembacaan putusan. "Permohonan saudara akan dipertimbangkan dan keputusan akan dibacakan pada sidang putusan Rabu (29/5)," tegas Ketua Majelis Hakim, Luh Sasmita. uni
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Curi Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta, Residivis Asal Desa Peninjoan Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tim Opsnal Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta milik I Putu Eka Andita Wiguna (36) asal Banjar Kalanganyar Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan  berhasil mengamankan pelaku berinisial IWS asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Berkendara Aman Astra Motor Bali Sapa Pelajar Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 1 Gianyar pada Jumat (24/4/2026) dengan melibatkan 65 siswa sebagai peserta aktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.