Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tanah Bodong Rp 7 Miliar, Diringkus Polda Bali

Bali Tribune/ BODONG – Tersangka mafia tanah yang menjual tanah bodong sehingga merugikan pelapor Rp 7 miliar ditahan di Mapolda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus seorang pelaku mafia tanah yang merugikan korbannya Rp 7 miliar lebih. Tersangka, H Tugiman (70) diringkus Senin (19/8/2019) berikut barang bukti terkait perkara ini.
 
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dalam rilisnya yang diterima bali tribune, Rabu (21/8) menyebutkan H Tugiman disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Korbannya sekaligus pelapor, Susilowati Go (63), alamat Jalan PB Sudirman No 189 A RT 004, RW 001, Desa Patokan, Kecamatan Kejaksaan, Kabupaten Probolinggo.
 
Tersangka H Tugiman yang beralamat di Perum Dalung Permai Blok F No 57 Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini dilaporkan sesuai Laporan Polisi :LP/176/IV/2016/Bali/SPKT, tgl 29 April 2016. 
 
Diuraikan Andi Fairan, waktu kejadian pada bulan Januari 2013 di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari SH Jalan By Pass Ngurah Rai No 98 AW Sanur Denpasar. Ketika itu Tugiman membeli tanah dari Notaris Ni Ketut Alit Astari SH, dan tanah tersebut merupakan kompensasi atas pengurusan persertifikatan tanah. 
 
Namun tanah tersebut masih atas nama pemilik awal dengan SHM No 12012 luas 370 M2, atas nama I Nym Rentug, Wayan Retas dan Kt Kasir, dan SHM No 12012 luas 1.574 M2 atas nama I Md Rupit dengan harga pembelian tanah sebesar 3.207.600.000. Dijanjikan balik nama atas nama Tugiman memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. 
 
Pada bulan April 2014 Tugiman menjual kembali tanah tersebut kepada pelapor Susilowati GO dengan harga 7.192.800.000. Pembayaran rencananya dilakukan di Notaris yang ditunjuk oleh pelapor, namun oleh Tugiman disarankan ke Notaris Alit Astari SH dengan alasan transaksi dan SHM telah diproses oleh Notaris Alit Astari, tinggal menunggu balik nama. 
 
Namun sampai saat ini SHM tersebut belum diterima oleh Susilowati GO sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 7.192.800.000.
"Tersangka bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan SHM yang belum diterima oleh pembeli atau pelapor," ujar Andi.
 
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni; foto copy slip pengiriman uang dari Pelapor ke Tugiman dari Bank BCA ke Bank Mandiri, foto copy SHM No 12001 dan SHM No 12012, fotocopy salinan akte perjanjian No 4 tgl 9 Mei 2014, fotocopy salinan akta pelunasan No 6 tgl 16 September 2014, fotocopy surat keterangan Notaris yang dilegalisir, dan fotocopy tanda terima penyerahan SHM dari Tugiman ke Notaris. (u)
wartawan
Izzarman
Category

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Badung - Pemerintah Kota Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (13/5). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat yang tangkil, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wubawa didampingi Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya.

Baca Selengkapnya icon click

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.