Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tembakau Gorila, Pasutri Dibekuk

Bali Tribune/ DITANGKAP - Firman Agung (19) dan Yuniar Dita (22) dialam rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (15/2). Keduanya diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC pada Rabu (6/2) beserta barang bukti 193 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 448,92 gram.

Bali Tribune, Denpasar - Pasangan suami-istri (pasutri) siri, Firman Agung (19) asal Banyuwangi dan Yuniar Dita (22) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, Rabu (6/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info masyarakat bahwa di lokasi penangkapan memang sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut selama beberapa hari. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pada pukul 21.30 petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Tegal Dukuh dan langsung melakukan penangkapan. “Mereka menyimpan barang bukti berupa tembakau gorila di kamar rumah tersangka untuk diedarkan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, SI.k, Jumat (15/2) siang. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, nihil ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan ditemukan 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram. “Mereka mengaku belinya secara online dan dibungkusi seberat sekitar 400 gram. Dijual harga Rp500 ribu, untung mereka Rp300 ribuan. Ngakunya karena kepepet ekonomi dan baru pertama kali,” terangnya. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online. Sehingga keberadaan bandarnya tidak diketahui lantaran barang juga dikirim lewat jasa ekspedisi JNE. Dengan modal Rp13 juta transaksi jual beli barang haram ini telah digeluti Firman selama setahun. Sementara, Yuniar kebagian tugas membungkusi ganja ini ke dalam plastik klip berlabel. Per harinya ada saja konsumen yang membeli, setidaknya lima paket terjual laris. “Ada mahasiswa dan juga pekerja. Setiap pengiriman setengah kiloan,” tutur pelaku. Ruddi sendiri mengimbau keras agar masyarakat tidak dan berhenti menggunakan tembakau gorila maupun narkotika lainnya. Juga dengan disitanya barang bukti sebanyak ini dikatakannya mampu menyelamatkan 2.500 jiwa generasi muda. Jajarannya pun masih melakukan pendalaman terkait akun yang menjual ganja gorila tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar. Dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.