Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Judi Sabung Ayam di Sidembunut Digrebeg

Bali Tribune/ Suasana ketika tim opsnal Polsek Kota Bangli menggerebeg judi sabungan ayam di Banjar Sidembunut
Balitribune.co.id | Bangli - Judi tajen (sabung ayam) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, digerebeg tim opsnal Polsek Kota Bangli, Senin (11/1) sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
Kegiatan judi sabungan ayam tersebut berlangsung di rumah I Ketut Soto,(60).  Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ayam aduan, kisa (tempat ayam) hingga uang tunai. 
 
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi sabungan ayam  di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto. "Memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen," jelasnya Selasa (12/1). 
 
Sebut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam  diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang tau tidak kalah menang sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang di sertai dengan uang sebagai taruhan. "Penyenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi," tegsanya. 
 
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. 
 
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli," sambungnya. 
 
Lanjut AKP Andryuan karenaperbuatanya  Ketut Soto disangkakan dengan  Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2.”Ketut Soto kami tahan menunggu perkaranya disidangkan,” tegasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.