Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabar Gembira Bagi ASN Badung, TPP Cair Dirapel 3 Bulan

Bali Tribune / Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa
balitribune.co.id | MangupuraKabar gembiran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung. Pasalnya, Senin (11/4)  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini ngadat akan segera cair. TPP akan dicairkan rapel tiga bulan sekaligus. Yakni terhitung bulan Januari, Februari dan Maret.
 
Kabar baik bagi ASN ini menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) pencairan TPP oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Kabar pencairan TPP ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (13/4). Menurutnya, Bupati telah memberikan persetujuan untuk pencairan TPP. 
 
“Setelah dilakukan kajian kembali, dengan memperhatikan aspek kinerja ASN. Bapak Bupati akhirnya memberikan persetujuan pencairan TPP,”ujarnya.
 
Dikatakan TPP akan diberikan rapel selama tiga bulan. "Pencairan akan dilakukan Senin, dan diberikan 3 bulan," kata Adi Arnawa.
 
Sesuai arahan Bupati Badung, lanjut Sekda Adi Arnawa pemberian TPP harus berdasarkan kinerja ASN. Artinya, ASN yang memiliki kinerja yang tinggi diberikan TPP yang lebih besar dibandingkan dengan ASN yang kinerjanya rendah. 
 
Sesuai persetujuan bupati juga sudah dibangun sebuah sistem atau aplikasi Sistem Indeks Kinerja Individual (IKI). Pada aplikasi ini ASN wajib melaporkan apa saja yang telah dikerjakan.
 
“Sistem ini akan merekam absensi. ASN juga wajib melaporkan atau mengupload ke sistem  apa saja yang telah dikerjakan. Sistem akan menghitung nominal TPP yang akan diterima,” pungkasnya.
wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.