BALI TRIBUNE - Nyoman S, pejabat eselon III di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar tertangkap tangan menerima pungli di kantornya, Jumat (16/6). Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp15 juta hasil pungutan liar (pungli) atas pengurusan perizinan. Selain pelaku, lima orang staf dan Kepala DPMPTSP Gianyar, I Ketut Mudana diarahkan ke Polda Bali untuk pemeriksaan pengembangan.
Pantauan Bali Tribune, sekitar pukul 10.30 Wita suasana tegang menyelimuti Kantor DPMPTSP Gianyar menyusul kedatangan sejumlah petugas dari Polda Bali yang langsung melakukan penggerebekan di Ruang Bidang Pelayan Perizinan B. berselang beberapa menit, Kepala Bidang Pelayan Perizinan B, I Nyoman S, langsung dibawa keluar menuju mobil petugas, lanjut dibawa ke Polda Bali. Sementara itu, petugas lainnya melakukan penggeledahan serta memeriksa sejumlah dokumen terkait pengurusan perizinan.
Dari keterangan yang diterima, saat kejadian pelaku sedang menerima tamu, yakni seorang pemohon izin dengan membawa map yang diduga berisi amplop. Berselang beberapa menit, petugas kepolisian berdatangan, hingga membuat stat di kantor setempat bertanya-tanya. Diduga pemohon yang marasa diperas itu, sebagai pelapor pungli ini.
Untuk mendalami peran pelaku, petugas juga meminta keterangan sejumlah staf, termasuk kepala dinas setempat. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku hanya sebagai perantara.
Sementara Kepala DPMPTSP Gianyar, I Ketut Mudana mengaku tidak tahu menahu dan sedang tidak ada di kantor saat penangkapan itu. Karena saat kejadian dirinya sedang menghadiri upacara adat di Klungkung. “Saya datang ke kantor karena dihubungi oleh petugas dari Polda Bali. Saya pun langsung ke kantor dan baru mengetahui ada operasi tertangkap tangan ini,” terangnya.
Mudana juga menyebutkan jika bawahannya itu orangnya tertutup. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui jenis izin yang diproses terkait pungli tersebut. Dari bidang yang ditangani bawahannya itu, perizinan yang diproses meliputi izin TDL, Situ-HO, Izin Penjulan Miras dan lainnya.
Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan yang memimpin operasi itu menegaskan jika penangkapan itu berawal dari laporan tentang adanya dugaan pungli. Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya kemudian bergerak dan melakukan operasi tangkap tangan. “Dalam operasi ini kami dapati uang pungli senilai Rp15 juta. Pejabat ini langsung kami amankan ke Polda Bali,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan ada pelaku lainnya, Ruddi mengaku masih melakukan pengembangan. Karena tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi termasuk Kepala Dinas DPMPTSP Gianyar, I Ketut Mudana. “Ya tunggu dulu, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya singkat.
Selain uang tunai Rp15 juta, petugas juga menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer. polisi pun memastikan akan melakukan pengembangan terkait kasus pungli yang kini menjadi sorotan publik ini.