Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kabupaten Tabanan Belajar Pengelolaan Pajak di Kota Malang

KUNGKER - Optimalkan PAD dari penerimaan pajak, Tabanan lakukan kunjungan kerja ke Kota Malang.

BALI TRIBUNE -  Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerimaan pajak, Pekan Informasi Pembangunan (PIP) Daerah Tabanan melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang yang dinali telah berhasil dalam mengelola pajak daerah dengan sejumlah inovasi yang dilakukan selama ini. Rombongan PIP Daerah Kabupaten Tabanan dipimpin Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan, diterima Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang, Dwi Cahyo Teguh Yuwono.,SOS., MM, di kantor BPPD Kota Malang, Jumat (31/8). Dwi Cahyo memaparkan sejumlah inovasi yang dilakukan dalam rangka mendukung tercapainya target PAD Kota Malang. 2018 PAD Kota Malang mencapai Rp 500 an miliar, dan hampir 80 persen bersumber dari pajak. BPPD memang tugas utamanya adalah memungut pajak daerah. Terkait itu diperlukan upaya dan inovasi agar satu sisi untuk meningkatkan pelayanan, di sisi lain untuk meningkatkan penerimaan. Untuk itu BPPD Kota Malang membuat trobosan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi menyangkut peraturan yang sudah kurang relevan diubah dengan berpedoman pada deregulasi tingkat atas, dalam hal ini UU no 28 dan no 29 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Lanjutnya terkait ekstensifikasi, dikalangan pemerintah daerah memang perlu adanya improve. Salah satunya dengan berlakukan PP 20/ 2010, maka kehilangan potensi penerimaan pajak dari reklame. Sebagai alternatifnya pihaknya menggandeng kerjasama dengan Dishub, Kepolisian, dan Denpom untuk menjaring reklame yang berjalan.  Begitu pula dengan potensi usaha kos-kosan seiring dengan maraknya perguruan tinggi di Kota Malang, melalui ketentuan pengenaan pajak hotel untuk kamar kos yang jumlahnya lebih dari 10 kamar. Selain itu, dibentuk tim terpadu dibagi atas dua. Yaitu tim pemeriksaan yang digiatkan dua kali seminggu dan tim gabungan yang bergerak empat kali setahun atau tergantung situasi. Katanya, tim ini memeriksa semua wajib pajak terutama yang memiliki masalah. Tim ini melibatkan satuan penegak hukum, OPD terkait lainnya seperti perijinan dan lainnya. "Sementara tim gabungan diturunkan, jika semua usaha yang dilakukan BPPD Kota Malang tidak membuahkan hasil, maka tim gabungan melakukan langkah terakhir sesuai aturan," ujarnya.  Bercermin dari pencapaian dan upaya yang telah dilakukan BPPD Kota Malang, Dewa Ayu Sri Budiarti menaruh antusias. Rencananya nanti, hasil dari PIP ke BPPD Kota Malang ini akan diadopsi. Diantaranya, pembentukan tim terpadu bekerjasama dengan media untuk mempromosikan, terkait pendapatan daerah sehingga tidak menjadi momok bagi wajib pajak bahwa harus membayar pajak karena paksaan, melainkan membayar pajak karena uang yang dibayarkan tersebut merupakan titipan dari masyarakat melalui mereka (usaha atau wajib pajak) untuk dibayarkan ke pemerintah daerah.  Diakuinya, pembentukan tim terpadu ini sangat bisa diadopsi oleh Pemkab Tabanan. Apalagi mengenai tim terpadu yang diterapkan BPPD Kota Malang, menurut Budiartini di Tabanan sudah bekerjasama dengan Satpol PP dalam hal pentertiban Wajib Pajak yang membandel khususnya pemasangan reklame yang tidak sesuai persyaratan.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.