Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kader PDIP Dilarang Gabung Ormas

pilgub
Wayan Koster

Denpasar, Bali Tribune

Pilgub Bali memang baru akan digelar tahun 2018. Namun sejumlah nama sudah menegaskan sikapnya ikut bertarung dalam suksesi kepemimpinan di Pulau Dewata itu. Bahkan para bakal calon gubernur ini sudah proaktif turun ke masyarakat hingga menghadiri berbagai forum yang digelar masyarakat, organisasi, bahkan kampus.

Hal ini pula yang dilakukan Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster, yang belakangan terus mendapat dukungan kader PDIP untuk maju sebagai calon gubernur Bali. Jumat (26/8) misalnya, Koster menghadiri acara Student Day Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum Unud, Denpasar.

Ada cukup banyak hal yang disampaikan Koster, selaku pembicara dalam acara tersebut. Namun sebelumnya, Koster didoakan oleh moderator acara tersebut, Made Gde Subha Karma Resen, agar bisa menjadi Gubernur Bali Periode 2018-2023.

“Ya, mungkin Pak Koster bisa jadi RI 1 atau Bali 1,” ujar Resen, sembari tersenyum. Sontak, secara spontan ucapan Resen yang juga Dosen Fakultas Hukum Unud ini disambut tepuk tangan meriah para civitas akademika Fakultas Hukum Unud, yang menghadiri acara ini. Sementara Koster, hanya tersenyum mendengarkan ucapan Resen tersebut.

Dalam acara ini, Koster dicecar mahasiswa dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Unud, yang menanyakan tentang keberadaan ormas di Bali yang meresahkan akibat adanya pungutan uang keamanan. Bahkan ada pula ormas yang membuat kericuhan.

Menjawab hal ini, Koster menegaskan, keberdaan ormas yang ada di Bali ini sudah banyak yang jauh berbeda dari tujuan dan AD/ART didirikannya ormas tersebut. “Ini apakah karena tidak dijalankannya sistem sesuai dengan cita-cita didirikannya ormas. Karena di UU Ormas kan sudah pasti tertulis Ormas harus ada AD/ ART. Karenanya kan tidak mungkin ada dalam AD/ART itu membunuh,” tuturnya.

Untuk itu, menurut anggota Fraksi PDIP DPR RI ini, seharusnya sudah tidak ada ormas-ormas yang melakukan tindakan pungutan uang dengan dalih menjaga keamanan suatu wilayah. Terlebih, imbuhnya, di Bali telah ada lembaga-lembaga resmi yang memang ditugaskan oleh negara untuk menjaga keamanan, yakni TNI dan Polri, serta lembaga keamanan adat yaitu pecalang.

Karena itu menurut dia, ormas-ormas yang melakukan praktik keamanan di Bali ini, seharusnya tidak boleh ada. “Mohon maaf ya, ormas yang melakukan praktik dengan dalih menjaga keamanan dan sebagainya sudah clear. Pertama kita harus menggunakan keamanan yang digunakan oleh negara, kita punya TNI. Kalau berkaitan dengan kemasyarakatan ada polisi. Kalau ada hubungannya dengan sistem sosial di Bali, kita ada pecalang,” tandasnya.

Koster juga mengaku dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali, pada berbagai kesempatan dengan tegas melarang seluruh jajaran kader PDIP di Bali untuk mengikuti ormas-ormas tersebut. Bahkan dirinya telah menyiapkan sanksi apabila ada kader yang ikut dalam ormas-ormas tersebut.

“Demikian juga Bali ini harus dijaga keamanannya, kenyamanannya, sebagai daerah wisata. Ini sudah rusak semua. Sehingga saya dalam berbagai kesempatan, sebagai pimpinan partai di Bali, saya katakan tidak boleh ada (kader) yang ikut. Kalau ada yang ikut, harus ke luar semua, tidak boleh ada yang ikut. Akan diberikan sanksi kalau ada yang ikut di situ. Jadi harus tegas, kalau tidak bisa panjang itu, karena kekuasaan masuk di situ,” ujarnya.

Menariknya, dalam acara ini Koster tak hanya memberi warning bagi kader PDIP agar tidak bergabung dengan ormas-ormas yang meresahkan. Sebab, Koster juga secara khusus menyindir para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut dalam ormas-ormas tersebut.

Bahkan, menurut dia, seharusnya para PNS yang mengikuti ormas tersebut harus diberikan sanksi tegas. Terlebih, ormas-ormas tersebut sudah membuat konflik di masyarakat Bali.

“Ini jeleknya. Sudah jelas-jelas itu sudah membuat konflik di masyarakat, merugikan masyarakat, ada penguasanya di situ, apalagi penguasanya itu PNS pula. Harusnya PNS-nya itu ada aturannya juga. Kan ada sanksi kalau PNS. Cuma kenapa tidak tegas,” pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.