Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kado Pahit di Hari Raya Adhyaksa ke-59, Kejati Bali Diperiksa KPK

Bali Tribune/ ISU MIRING – Dua Lembaga penegak hukum di Bali diterpa isu miring menjelang HUT Adhiyaksa ke-59 tahun 2019.
balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang tidak baik-baik saja. Dua lembaga penegak hukum ini sedang diterpa kabar miring terkait adanya dugaan suap dalam menangani perkara hingga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). 
 
Informasi yang dihimpun, turunnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantaran adanya dugaan suap dari terdakwa ke jaksa demi mengurangi tuntutan. Kabar tak sedap ini bisa menjadi kado pahit bagi korps Adhyaksa yang akan merayakan hari jadinya ke-59, Senin (22/7/2019) hari ini.
 
“Beberapa waktu ini memang banyak tuntutan miring kasus narkoba. Mulai dari gembong narkoba sampai pemakai mendapat tuntutan ringan,” tegas sumber.
 
Puncaknya pada Rabu (17/7) dan Kamis (18/7) lalu, Tim KPK  melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani salah satu kasus pidana karena diduga menerima suap. Namun KPK tidak sampai melakukan penangkapan dan kasusnya diserahkan ke internal Kejati Bali. “Informasinya ada dua jaksa yang diperiksa KPK. Tapi tidak sampai dibawa ke Jakarta,” tegas sumber yang ditemui Minggu (21/7).
 
Kabar miring ini pun buru-buru diluruskan oleh pihak Kejati Bali melalui Asisten Intelijen Kejati Bali, Eko Hening Wardono, Minggu (7/21) kemarin. "Tidak benar itu, sejauh ini masih aman terkendali," kata pria berkumis yang baru 3 bulan menjabat sebagai Asintel ini di ruang kerjanya. 
 
Dia menjelaskan, jaksa yang diperiksa KPK itu adalah jaksa fungsional di Kejagung RI yang pernah bertugas di Kejari Gianyar. "Kabarnya ada Jaksa Kejati Bali yang diperiksa KPK, mohon maaf, itu salah. Yang benar, yang bersangkutan sudah pindah dari Kejari Gianyar menjadi Jaksa Fungsional di Kejagung RI jauh sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tegas Eko. 
 
Bersamaan dengan kabar miring yang menerpa Kejati Bali, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga didatangi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pemeriksaan selama 4 hari mulai Senin (15/7) hingga Kamis (18/7). 
 
Informasinya, pemeriksaan ini juga terkait banyaknya putusan miring yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus narkoba.
 
Namun pemeriksaan tersebut langsung dibantah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Eka Putra yang ditemui Rabu (17/7) lalu. Meski membenarkan kedatangan Bawas MA ke PN Denpasar selama 4 hari, namun Bambang membantah jika kunjungan tersebut untuk memeriksa perkara-perkara yang diputus ringan.
 
Bambang mengatakan, turunnya Bawas untuk melakukan pengawasan reguler yang dilakukan tiap tahun. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan administrasi perkara hingga administrasi keuangan. “Pemeriksaan dilakukan empat hari dan tidak ada pemeriksaan terkait putusan-putusan miring,” tegas KPN yang belum setahun menjabat ini.
 
Seperti diketahui, belakang baik pihak Kejaksaan maupun PN Denpasar sering mendapat sorotan dalam menangani kasus pidana umum dari kasus narkoba, pencurian hingga penyelundupan dan memelihara binatang yang dilindungi. 
 
Salah satu yang mendapat perhatian adalah kasus kepemilikan 3 plastik klip sabu seberat 0,52 gram dengan terdakwa Komang Herray (43). Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra mengabaikan berkas tuntutan Jaksa yang cacat dengan melanjutkan sidang sampai putusan. Herray sudah divonis 1 tahun penjara, dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Wayan Sutarta yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
 
Sebelumnya, dalam berkas tuntutan JPU terdapat kesimpulan tidak relevan dengan amar tuntutan. Pada kesimpulan, Jaksa Kejati Bali ini menyebut Herray terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan namun diamar putusannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.