Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye Terbuka Dijadwalkan H-21 Hari Tenang

Bali Tribune/ KUNJUNGAN - Megawati didampingi Ketua Tim Pemenangan Ganjad-Mahfud Gianyar saat kunjungan ke Bali.


balitribune.co.id | Gianyar - Masa kampanye Pilpres sudah dimulai sejak 28 November 2023. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Ketua KPU Gianyar I Wayan Mura menyebut, jadwal kampanye untuk tingkat kabupaten diajukan masing-masing tim kampanye ke KPU.

Ketua KPU Gianyar Wayan Mura, Selasa (28/11/2023), menjelaskan saat ini baru dari Tim Kampanye Ganjar-Mahfud Gianyar sudah ajukan jadwal kampanye. Sedangkan Tim Kampanye Prabow-Gibran masih melakukan revisi jadwal kampanye, karena masih menyesuaikan dengan jadwal kampanye tim provinsi. Yang mana sifatnya sebatas surat ijin kegiatan (SIK). "Penyetoran jadwal kampanye sifatnya hanya pemberitahuan saja. Sedangkan tembusan disampaikan kepada Bawaslu Gianyar," jelas Wayan Mura.

Ditambahkan, masa kampanye saat ini hanya baru sebatas sosialisasi tertutup. Sedangkan masa kampanye terbuka baru dimulai H-21 masa tenang. "Artinya kampanye terbuka, tatap muka melibatkan masa yang banyak baru bisa dilaksanakan pada 21 hari jelang masa tenang. Jadi mulai hari ini kampanye sebatas pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga," jelasnya.

Pada saat kampanye terbuka paling tidak melampirkan surat pemberitahuan ke KPU pada H-1. "Untuk kampanye terbuka juga mesti bersurat ke Bawaslu, dan surat ijin karamaian dari kepolisian," tambahnya.

Sampai saat ini pula, KPU Gianyar belum mendapatkan informasi apakah ada dari TKN Pusat berkampanye di Gianyar. Namun dipastikan tim kampanye provinsi akan berkampanye terbuka di Gianyar. "Yang itu (kampanye terbuka TKN) belum ada informasi. Biasanya pemberitahuan pada H-1 ke KPU," jelasnya.

Dikonfirmasi TKC Prabow-Gibran, Ida Bagus Gaga Adi Saputra menyebut belum melaporkan jadwal kampanye Prabow-Gibran di Gianyar. "Ini sedang kami susun. Kami juga sesuaikan dengan jadwal kampanye provinsi," jelas Gus Gaga.

Dikatakannya juga, sampai saat ini belum ada informasi apakah dari TKN Prabow-Gibran akan kampanye terbuka di Gianyar. "Kalau TKN kampanye terbuka di Gianyar, kami siap," jelasnya.

wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.