Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Pimpin Tanam Bibit Manggrove

Bali Tribune/ KEGIATAN PENANAMAN - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita





balitribune.co.id | Kuta - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pimpin langsung kegiatan penanaman 1.500 bibit manggrove di kawasan hutan manggrove di Banjar Kerta Yasa, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) pukul 14.00 Wita. Kegiatan penanaman bibit manggrove yang dihadiri oleh para pejabat utama di lingkungan Polda Bali itu bekerjasama dengan Kelompok Nelayan Wana Segara Kertih.  

Putu Jayan mengatakan, penanaman bibit manggrove sebanyak ini adalah bagian dari upaya melestarikan lingkungan. Indonesia merupakan pusat manggrove dunia yang tersebar di beberapa provinsi, seperti di Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Bali. Khusus di Bali menjadi cagar budaya. Kawasan manggrove di Bali tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng. "Di Jembrana, Buleleng, dan Denpasar sudah kita melakukan penanaman dengan jumlah yang sama. Penanaman ini kami gandeng Keluarga Besar Putra-Putri  (KBPP) Polri, Pokdar Kamtibmas, Polhut, kelompok nelayan Kedonganan, Pemuda Kedonganan, Saka Bayangkari, dan lainnya," ungkapnya.

Kegiatan penanaman bibit manggrove ini juga dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) yang digelar Oktober 2022 mendatang. Dikatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mempersiapkan kawasan hutan manggrove di Bali sebagi pusat digelarnya KTT tersebut. Indonesia saat ini adalah paru dunia. Pada KTT G-20 Oktober mendatang para kepala negara diajak untuk melihat hutan manggrove. Tujuannya untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah pusat manggrove yang layak dicontoh oleh negar-negara lain.  "Hutan manggrove memiliki sejuta fungsi, di antaranya sebagai sumber penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, tempat hidup biota laut, menahan abrasi pantai, hingga gelombang tsunami, dan sebagai tempat wisata," kata  jenderal bintang dua ini.

Ia mengajak dukungan masyarakat utamanya masyarakat pesisir untuk sama-sama melakukan perawatan terhadap bibit yang telah ditanam. "Diharapkan kegiatan penanaman ini bukan sekadar seremonial semata tetapi membuahkan hasil," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.