BALI TRIBUNE - Sorotan anggota DPRD Gianyar terkait pemutusan kontrak dua personel Pol PP berstatus tenaga harian lepas (THL), akhirnya disikapi Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa. Pihaknya membantah telah melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang bertugas jaga di Puri Anyar Gianyar.
Kepada Bali Tribune, Rabu (24/1), pihaknya mengakui menerima laporan dari petugas di Puri Gianyar dan saat ini sedang dicek kebenarannya. “Belum ada pemecatan, saat ini kita sedang cross cek kebenaran laporan tersebut,” jelasnya.
Agusnawa juga menjelaskan laporan dari pengawas dan penjaga Puri Gianyar, Ketut Mudana ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan kepada dua Satpol PP yang disebutkan dan komandan regu yang bersangkutan. Karena, laporan dari masyarakat yang ditujukkan ke Satpol PP menurutnya wajib dirindaklanjuti. “Siapapun yang memberikan laporan, kita akan telusuri. Laporan dari Ketut Mudana hanya menyampaikan permohonan agar tidak ditempatkan lagi di Puri Gianyar dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya lagi.
Lanjutnya, Kedua Satpol PP tersebut adalah Dewa Nyoman Sugiarta dan Dewa Nyoman Darma Putra. Dalam surat pengawas dan penjaga puri tertanggal 4 November 2017 disebutkan keduanya tertidur saat jaga malam, sering ada keluhan dari tamu bahwa yang bersangkutan tidak sopan, termasuk sering terlambat masuk jaga. Walau demikian, Kasatpol PP belum melakukan pemutusan kontrak dengan kedua anggotanya. Sedangkan untuk tahun 2018 ini, seluruh tenaga kontrak diwajibkan mengajukan perpanjangan kontrak. “Nah, sekarang yang bersangkutan apakah akan mengajukan kontrak baru apa tidak, kalau mengajukan akan kita proses sesuai mekanisme,” tegasnya.