Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Baru Covid-19 Belum Melandai, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Level 4

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Kondisi penyebaran pandemi Covid-19 di Bali saat ini masih tinggi. Pemerintah Provinsi Bali tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan angka kasus baru Covid-19 di pulau ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edarannya, Selasa (3/8) menyebutkan, masih tingginya kasus baru Covid-19 sebagai akibat semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Sehingga semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, den keselamatan jiwa masyarakat Bali.

Maka pihaknya memutuskan untuk memperpanjang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Edaran ini mulai berlaku pada Selasa (Anggara Umanis Wayang), tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing, Kelawu), tanggal 9 Agustus 2021.

"Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan peruh kesadaran, kasabaran, disiplin, dan penuh tanggungjawab," imbaunya. 

Gubernur Koster mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesahatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupen Era Baru, SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 Tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru serta SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

wartawan
YUE
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.