Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Hotel Kuta Paradiso, Saksi Bank Tuding Pemilik Hotel Kuta Paradiso Alih Saham Secara Ilegal

Bali Tribune/KETERANGAN - Thohir Sutanto saat memberi keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso.
balitribune.co.id | Jakarta -  Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu di atas fakta otentik.
 
"Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat," ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir WE Online, Kamis (5/12).
 
Keterangan itu disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso. Thohir juga menyatakan karena kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghilangkan dokumen agunan bank. Padahal, dirinya tidak  pernah melihat apalagi menghilangkannya. Hingga kini jaminan itu masih disimpan di CCB Indonesia.
 
"Menjual saham jaminan melanggar kesepakatan bersama," jelasnya di depan Ketua Majelis Hakim Soebandi dan Jaksa Ketut Sujaya.
 
Tiga saksi lain yang dihadirkan ke pengadilan yakni Adri Triwidjahjowan, Ignatius Bonto, dan Donny Pradono Suleiman yang merupakan staf perbankan pemberi kredit kepada Harijanto. Mereka secara terpisah di ruang pengadilan membenarkan Harijanto menjual saham jaminan ke pihak lain. 
 
"Penerima kredit Harijanto tidak pernah membayar pinjaman termasuk bunga bank. Kami surati, tetapi tidak dipedulikan," kata Adri.
 
Kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 kepada PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur. Dalam perjanjian tersebut, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar US$17 juta. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang kemudian bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
 
Pada Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
 
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.