Kasus Korupsi Perdin, Mantan Sekwan Resmi Ditahan | Bali Tribune
Diposting : 24 February 2017 11:08
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Rai Suta (baju putih) dikawal beberapa jaksa bersiap menuju LP Kerobokan, Kamis (23/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama kurang lebih empat bulan, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Suta, akhirnya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (23/02/2017).

Rai Suta dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2,292 miliar dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Denpasar 2013-2014. Penahanan dilakukan setelah mantan Sekwan ini diperiksa secara marathon selama delapan jam, dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Dia didampingi lima pengacara, yaitu I Ketut Rinata, Pande Made Sugiartha, Gede Kusuma Nugraha, Valerian Libert Wangge, dan I Ketut Suasana Nira Saputra.

Selama pemeriksaan mantan birokrat asal Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung, ini, dicecar 64 pertanyaan oleh jaksa Pidsus Kejari Denpasar. Seusai mendampingi kliennya, I Ketut Rinata mengatakan, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Denpasar. Menurutnya, sejak ditetapkan menjadi saksi hingga kemudian statusnya menjadi tersangka, kliennya itu tidak pernah memungkiri telah menandatangani invoice dari travel.

Seharusnya, kata dia, pengakuan ini harus dilihat secara positif dengan prinsip azas praduga tak bersalah, bukan langsung disimpulkan bahwa Rai Suta melawan hukum atau telah menyalahgunakan kewenangan. “Jika memang dari hasil temuan BPKP dan penyidik Kejari Denpasar ada potensi kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan klien kami menandatangani invoice, maka kesalahan ini bersifat administratif, yang ranahnya perdata sesuai Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor,” katanya.

Selain itu, kata Rinata yang juga koordinator tim penasehat hukum Rai Suta ini, semestinya penyidik Kejari Denpasar tidak terburu-buru menetapkan Rai Suta sebagai tersangka, kemudian melakukan BAP dengan upaya menemukan unsur mens rea. “Menurut kami, kasus ini tidak ada unsur pidananya. Karena sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, Apabila Jaksa tidak menemukan unsur pidana tapi ada kerugian negara, dia harus mengugat secara perdata,” dalihnya.

Saat disinggung terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp2,292 miliar dalam kasus ini, Rinata mengatakan kliennya hanya mefasilitasi dan melayani pimpinan dan anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas. “Tahu sendirilah, siapa yang melakukan perjalanan dinas,” katanya. Sementara itu, Kapidsus, Tri Syahru Wira Kosadha, mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.*