Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.