Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program Astra Honda Racing School (AHRS) akan bertarung pada lanjutan gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri Sepang International Circuit Malaysia (3/8).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Line Hybrid, GIIAS 2025 HPM Luncurkan Honda STEP WGN e:HEV

balitribune.co.id | Tangerang - PT Honda Prospect Motor menegaskan komitmennya dalam elektrifikasi dengan menghadirkan jajaran kendaraan hybrid yang semakin lengkap di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Momentum GIIAS 2025 dimanfaatkan  PT Honda Prospect Motor (HPM) dengan peluncuran resmi Honda STEPWGN e:HEV, sebuah Upper MPV berteknologi hybrid, yang mengusung tema “Power For Every Drive". 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meriahkan HUT RI ke-80, Forkopimdo Bali Gelar Lomba Baleganjur Kreasi

balitribune.co.id | Denpasar - Obrolan ringan jajaran Forkopimdo Bali diantaranya, Pemprov Bali, Kodam IX Udayana, Polda Bali, termasuk  Kejati Bali, kala HUT Bhayangkara ke-79 di lapangan Renon berupa ide menggelar kegiatan seni budaya Baleganjur kreasi merayakan Kemerdekaan HUT terealisasi. Sabtu (2/8) dipusatkan di lapangan Puputan Badung, pegelaran seni budaya Baleganjur Kreasi dikemas dalam bentuk lomba, resmi dibuka.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Media Awards 2025 Total Hadiah Ratusan Gram Emas

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards 2025 (PMA 2025), mengusung tema besar ‘Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia’, kompetisi jurnalistik tahunan ini kini membuka pintu lebih lebar, tidak hanya untuk para jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat umum yang memiliki bakat dan kreativitas dalam mengolah tulisan, foto, maupun konten digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Tahun 2024 Sukses, BKKBN Bali Optimis Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 6 sasaran program yang ditetapkan pada tahun 2024, semua kinerja utama (IKU) BKKBN Provinsi Bali mendapatkan pencapaian dengan kategori sangat baik. Secara umum Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mempunyai rata-rata keseluruhan capaian indikator kinerja utama tahun 2024 sebesar 107,9 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang pelaksanaan Badung UMKM Week Tahun 2025 yang akan digelar pada 19–25 Agustus di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung melaksanakan proses kurasi/seleksi produk UMKM. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/8) bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.