balitribune.co.id | Denpasar - Kasus narkoba di Bali pada tahun 2023 naik 11 persen dari tahun sebelumnya 2022. Pada tahun 2023 jumlah kasus narkoba sebanyak 806, sedangkan pada tahun 2022 hanya 725 kasus. Dari 806 kasus narkoba selama tahun 2023, jumlah tersangka sebanyak 1002 orang yang terdiri dari 902 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 100 orang Warga Negara Asing (WNA). Kepastian ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra dalam jumpa pers akhir tahun 2023 di Denpasar, Kamis (28/12). "Sementara barang bukti yang diamakan pada tahun 2023 ini, yaitu tiga puluh dua kilo gram ganja, enam koma sembilan kilo gram sabu, tiga koma tujuh kilo gram kokain dan ekstasi lebih dari dua ribu butir. Narkoba di Bali menyasar kepada anak - anak muda usia produktif, mulai dari enam belas tahun sampai dua puluh sembilan tahun," katanya.
Sementara BNN Provinsi Bali sepanjang tahun 2023, melakukan rehab bagi para pecandu atau korban penyalahguna yang secara sukarela melapor diri untuk direhabilitasi sebanyak 410 orang. Rinciannya, sebanyak 266 orang merupakan WNI dan 144 orang WNA. Sedangkan pecandu atau korban penyalahguna yang melalui proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan sebanyak 180 orang. Ada juga masyarakat yang memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di wilayah Desa Bersinar untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan sebanyak 36 orang. "Berdasarkan penilaian indeks kapabilitas rehabilitasi BNN Provinsi Bali mendapatkan penilaian dengan kategori A dengan nilai sebesar 38,6 dan indeks kepuasan masyarakat memperoleh nilai 3,79 dengan kategori sangat baik," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjenpol Raden Nurhadi Yuwono.
Dikatakan Nurhadi, upaya menekan minat masyarakat terhadap narkotika tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga BNNP Bali melaksanakan program pembangunan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Sampai 2023 ini, di Bali sudah ada 47 Desa Bersinar. Desa-desa tersebut terus diberikan advokasi dan pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Menariknya, advokasi tersebut diberikan bagi desa adat untuk menyusun pararem anti narkoba. "Pararem Anti Narkoba merupakan gagasan BNN yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masing-masing Desa Adat," terang jendral bintang satu ini.
Saat ini sudah ada sebanyak 140 Desa yang memiliki pararem anti narkoba. Adapun bentuk-bentuk sanksi yang diberikan kepada krama atau warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya, sanksi ngayah dan bersih-bersih di pura kahyangan tiga desa setempat, sanksi denda beras untuk diserahkan ke desa dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa. "Diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkoba yang sudah mulai masuk ke desa-desa," ujarnya.
Untuk kampanye "War on Drugs" di GWK Jimbaran yang melibatkan ribuan masyarakat dan komunitas otomotif dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Sing Against Drugs Bali International Choir Festival, BNN Run, serta kuliah umum di kampus-kampus wilayah Bali yang digelar sepanjang tahun 2023. Sehingga, pesan perang melawan narkoba bisa tersampaikan secara luas di masyarakat khususnya di kalangan generasi muda.Kegiatan-kegiatan tersebut pun menunjukan hasil yang positif. Karena hal itu berdampak pada rata-rata indeks ketahanan keluarga anti narkoba di wilayah Bali dengan nilai 88,265 dengan kategori tinggi, lalu rata-rata indeks ketahanan diri remaja wilayah Bali yang mendapat nilai 55,87 kategori sangat tinggi, serta rata-rata indeks kemandirian partisipasi masyarakat sebesar 3,48 dengan kategori sangat mandiri.