Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembunuhan Bule Jerman Belum Terungkap

VILLA
VILLA – Kondisi villa milik Silke Braun.

BALI TRIBUNE - Kasus penemuan jenazah bule asal Jerman, Silke Braun (55), yang ditemukan di Sungai Tukad Yeh Ho bulan Januari 2017 lalu, yang diduga menjadi korban pembunuhan, setelah hampir lima bulan berlalu, misteri kematian bule yang dikenal ramah oleh masyarakat Banjar Kuta Bali itu belum terungkap.

Dari pantauan di lapangan, rumah kontrakan yang dulu ditempati Silke Braun bersama Daniel di Banjar Kuta Bali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang sempat mengaku sebagai anak angkatnya dan Rex yang mengaku sebagai adik korban kini tampak sepi. Menurut sumber di lapangan, Daniel dan Rex kini telah pindah ke Villa yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah kontrakan tersebut. Villa itu dibangun bersama korban, namun saat korban meninggal, villa tersebut masih dalam proses pembangunan. “Daniel dan Rex sudah pindah ke Villa sekitar sebulan yang lalu,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya, Minggu (18/6).

Berbeda seperti saat sejumlah buruh masih mengerjakan villa tersebut, dimana pintu gerbang villa selalu terbuka, kini gerbang villa tersebut nampak tertutup rapat. Sumber menambahkan, jika sebelum Daniel dan Rex menempati villa tersebut, para buruhnya sudah terlebih dahulu kembali ke kampung halamannya di Jawa, dengan alasan takut berlama-lama di villa tersebut. Bahkan sejumlah buruh sempat menumpang tidur dirumah warga yang ada di depan villa. “Saat ditanya, katanya mereka takut seakan-akan ada orang yang tidak dikenal disana, dan seakan dibayang-bayangi rohnya Bu Silke. Jadi mereka numpang tidur beberapa kali di rumah warga,” imbuh sumber.

Rex yang juga seorang WNA dikatakan sumber masih sering mengikuti kegiatan persembahyangan di Pura Kahyangan Tiga setempat, termasuk ikut melasti ke beji beberapa waktu lalu. Beberapa kali, kepada warga Daniel juga sempat menceritakan jika Rex menangis karena teringat Silke Braun dan didatangi ke mimpinya. Pihak kepolisian pun masih sering datang untuk memantau kondisi disekitar villa. “Dulu banyak polisi datang, kadang lima orang, sepuluh orang, kalau tidak salah satu bulan terakhir ini sudah jarang, paling ada satu atau dua orang,” lanjutnya.

Kini kabarnya rumah kayu bernuansa villa dengan satu bangunan utama dan satu bangunan dapur seluas 20 are tersebut hendak dijual seharga Rp 7,5 Miliar. Terkait hal tersebut, Kelian Dinas Banjar Kuta Bali, I Nyoman Sukawana mengaku tidak tahu mengenai kabar tersebut. Menurutnya, sejak pindah dari kontrakan ke villa tersebut, Daniel dan Rex cukup tertutup. “Jika bepergian jelas gerbang villanya ditutup, saat datang dari bepergian langsung masuk dan gerbangnya dikunci juga. Ya cukup tertutup lah, kalau ada perlu harus memanggil orangnya dari belakang villa lewat kebun agar didengar,” ujarnya.

Sukawana menambahkan jika dirinya memang tidak tahu menahu tentang aktifitas kedua orang tersebut karena memang Daniel maupun Rex tidak pernah melapor kepada dirinya yang merupakan Kelian Dinas setempat. “Saya memang tidak pernah mendapatkan laporan apa-apa, sepertinya kalau ada aktifitas apa mereka langsung melapor ke Kantor Desa. Kalau dulu buruhnya apa-apa pasti melapor kepada saya,” lanjutnya.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengatakan jika hingga saat ini penanganan kasus masih terus berjalan meskipun memang belum ada penetapan tersangka. Saat ditanya apakah ada kesulitan dalam mengungkap kasus ini? AKBP Marsdianto hanya menjawab singkat. “Mohon doanya,” ujarnya. Lebih lanjut apabila ada pengungkapan ia memastikan akan segera dirilis ke publik.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.