Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Delapan Anak di Bawah Umur Dituntut Bersalah

Delapan terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewas saat menjalani persidangan, Rabu (24/10).

BALI TRIBUNE - Delapan terdakwa kasus penganiyaan yang mengakibatkan Darius Taba Kababa (32), asal Sumba Barat, NTT meninggal dunia akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10).  Sidang tertutup itu sempat memanas karena keluarga korban tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Seusai sidang, hakim tunggal Engeliky Handayani Day, berusaha meredakan situasi dengan memediasi pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa untuk berdamai.  "Berulang-ulang saya jelaskan bahwa anak ini medapat perlakuan khusus dari negara. Itu bukan dari saya, tapi dari negara. Kita tidak bisa kembalikan nyawa, itu menjadi kewenagan Tuhan, yang sekarang kita pikirkan bagaimana anak-anak ini menjadi baik itu yang kita pikirkan. Karena  hukum di Indonesia ini bukan untuk mata diganti mata, gigi diganti gigi," tegas hakim Kiki saat memulai mediasi.  Proses mediasi berjalan lancar setelah keluarga terdakwa meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban dan memberi uang sebagai tanda bela sungkawa.  Tampak, ibu-ibu dari para terdakwa menyalami satu per satu keluarga korban. "Saudara-saudara yang dari Sumba yang mau menerima pemberian ini, saya ingatkan bukan untuk ganti nyawa tapi semata-mata untuk menunjukkan penyesalan pihak keluarga," kata Kiki. Salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan pihaknya sudah menerima dengan ikhlas permintaan maaf keluarga para terdakwa. "Kami sudah menerima dengan iklas, tapi ibu-ibu juga harus berjanji untuk mendidik anak-anaknya dengan baik, bukan untuk jadi preman. Kalau mau jadi preman kami juga bisa, tapi kami tidak mau lakukan," kata pria asal Sumba Barat ini.  Dalam tuntutan JPU, para terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial SGI (14), dan AN (16), dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), masing-masing dituntut 3 tahuh dan 6 bulan. Sedangkan, dalam surat tuntutan terpisah  IF (15), dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.  Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dalam dakwaan tunggal JPU.  Atas tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya memohon keringanan hukuman serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.