Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Transmisi Lokal Bertambah, Gugas Minta Warga Lebih Taat

Bali Tribune/ I Gusti Agung Putu Arisantha menghimbau warga yang masuk daftar kontak untuk mentaati ketentuan karantinan/isolasi diri.
Balitribune.co.id | Negara - Ancaman penularan covid-19 melalui transmisi local memang mengkhawatirkan. Bahkan selama tiga bulan terkahir sudah tujuh pasien positif yang tertular melalui transmisi local. Setelah penambahan pasien ke-35, treking kontak kini semakin digencarkan.
 
Kasus positif covid-19 di Jembrana kembali mengalami penambahan. Penambahan satu pasien positif ini kembali merupakan kasus transmisi local. Teranyar seorang  warga berinisial KS (58) asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara diketahui positif covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR. PNS yang bertugas di salah satu SMP negeri di Negara ini tercatat sebagai pasien ke-35 positif covid-19 asal Kabupaten Jembrana. Pasien ini sebelumnya masuk dalam daftar kontak dari pasien covid-19 yang kini di rawat di RSUP Sanglah, Denpasar.
 
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Senin (29/6) mengatakan pasien kini telah menjalani perawatan di ruang isolasi RSU Negara. Dikatakannya staf tata usaha ini sebelumnya sempat memiliki riwayat kontak dengan pasien positif asal Denpasar yang sempat pulang kampung ke Jembrana, “memang masuk kontak jauh, tapi sempat bertemu dan ngobrol beberapa saat dengan pasien covid-19 asal Denpasar yang pulang ke rumah mertuanya di Kaliakah pada akhir Mei lalu” ungkapnya.
 
Bahkan mengantisipasi meluasnya kasus transmisi local dari pasien covid-19 asal Denpasar tersebut, pihaknya sudah melakukan kontak treking terhadap puluhan warga di Jembrana, “Pada penelusuran pertama, mertuanya yang reaktif rapid test dan positif swab. Selanjutnya treking kontak jauh ada 35 orang, rapid petama semua non reaktif. Tapi rapid kedua ada dua yang reaktif termasuk salah satunya pasien ke-35 ini” ujarnya. Pasca adanya pasien baru kasus transmisi local ini, pihaknya kembali meluaskan penelusuran kontak di sejumlah tempat.  
 
“Memang pasien ini sempat bertemu banyak orang. Padahal harusnya isolasi mandiri di rumah tetapi sudah keluar rumah sebelum rapid test ke dua” ujarnya. Penelusuran salah satunya ke sekolah tempat kerja pasien ke-35 ini. Sebab pasien mengakui sempat datang ke sekolah, sempat kontak dengan dagang kopi dan juga sempat dipijat. Bahkan KS juga diketahui sempat mendatangi salah satu OPD di lingkup Pemkab Jembrana. “Kami lakukan rapid test pertama terhadap istri dan kedua anaknya serta tujuh orang di sekolah, hasilnya non reaktif” sebutnya.
 
Pihaknya mengaku masih terus melakukan penelusuran kontak. “Tunggu tujuh hari kedepan untuk rapid tets kedua” ujarnya. Bahkan selain tiga pasien positif, dari kasus transmisi local warga Denpasar tersebut kini masih ada seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diisolasi di RSU Negara menunggu hasil swab PCR. Sejak April lalu hingga akhir Juni di Jembrana sudah tercatat ada tujuh pasien positif covid-19 kasu transmisi local. “Semua pasien kondisi fisiknya sehat, memang tujuh orang ini tidak ada menunjukan gejala klinis” jelasnya.
 
Ketujuh orang tersebut yakni seorang ibu rumah tangga asal Baler Bale Agung yang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari RSPTN Unud beberapa waktu lalu, dua orang lansia asal Berangbang dan Kaliakah, seroang sopir asal Pergung, soerang sopir asal Banyubiru, warga asal Pengambengan dan pasien ke-35 ini. Pihaknya menghimbau bagi warga yang masuk dalam daftar penelusuran kontak karena memiliki riwayat kontak dengan pasien-pasien covid-19, agar lebih patuh dan selalu berkomitment dalam menjalani isolasi/karantina. 
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.