Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kategori Prestasi Harus Level Nasional

Dr Putu Laksmi Anggara Putri Duarsa

BALI TRIBUNE - Kejuaraan taekwondo bergengsi dengan tajuk Denpasar Open yang bakal digelar 19-21 Oktober dengan pembukaan 20 Oktober, di GOR Lila Bhuana Denpasar, khusus untuk kategori Prestasi harus masuk level nasional. Ketua Pengkot TI Denpasar, Dr Putu Laksmi Anggara Putri Duarsa, Senin (15/10) mengatakan, kategori prestasi itu harus masuk level nasional, seperti ketentuan yang diberlakukan PB. TI. Karena itulah di kategori tersebut diikuti 5 provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. “Ya, memang prestasi harus level nasional, karena itu penting dalam sisi untuk peningkatan kualitas taekwondoin di daerah. Hanya saja kami juga belum tahu taekwondoin tangguh level nasional siapa yang bakal turun di Denpasar nanti. Apakah dari 5 provinsi itu bakal menurunkan taekwondoin tangguh yang dipersiapkan untuk Pra-PON dan PON nantinya, kami masih menunggu kepastian nantinya,” kata dokter yang akrab disapa Laksmi Duarsa ini. Wanita yang juga pengurus KONI Bali itu juga menjelaskan, karena belum diketahui nama-nama taekwondoin level nasional yang bakal turun, kini dirinya juga belum bisa mengukur sejauhmana kekuatan lima provinsi itu bagi Bali sebagai tuan rumah. “Intinya event yang digelar Pengkot TI Denpasar dan Pengprov TI Bali itu bagi kami dari Denpasar menginginkan para taekwondoin kami bisa berlaga di event lokal dan terbalut nasional itu. Dan kami berharap taekwondoin kami nantinya tampil maksimal dan bisa meraih prestasi,” demikian Laksmi Duarsa seraya menambahkan, hasil kejuaraan itu bakal TI Denpasar demi mempersiapkan taekwondoin masuk pelatihan kota (Pelatkot) TI Denpasar.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.