Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasan Ikon Pariwisata Bali Ditutup, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Bali Tribune / WISATAWAN - Garuda Wisnu Kencana menjadi daya tarik wisatawan datang ke Bali

balitribune.co.id | Badung – Setelah sempat dibuka pada awal Desember 2020 lalu, Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali ditutup guna menghindari semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pihak manajemen menutup destinasi ini dari kunjungan wisatawan mulai 1 Februari 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan tersebut membuat wisatawan sangat kecewa, mengingat GWK adalah ikon pariwisata Bali. Bagi wisatawan, selama berada di Bali wajib berkunjung dan berfoto di depan patung GWK. GM Markom GWK Cultural Park, Andre Prawiradisastra, Sabtu (30/1) dalam surat pemberitahuan penutupan yang ditujukan kepada media, tenant dan rekanan bisnis menyampaikan hal ini karena menyikapi perkembangan Covid-19 kian meningkat. 

Pengelola kawasan wisata ini mengakui jika alasan penutupan dilakukan karena khawatir terjadi kerumunan pengunjung di GWK. Hal tersebut juga sebagai upaya melindungi para tenaga kerja baik staf dan karyawan agar tidak berisiko terpapar Covid-19.

"Keputusan penutupan ini dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 khususnya di Pulau Dewata," ungkapnya.

Kasus positif Covid-19 di Pulau Bali sekarang ini di angka 26 ribu lebih. Sehingga Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Provinsi Bali hingga bulan Februari 2021. 

Mengetahui informasi penutupan GWK, sejumlah wisatawan pun mengaku kecewa. Sebab tempat ini dinilai menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk datang ke Bali. Hal itu disampaikan sejumlah wisatawan yakni Suci Verdiana asal Surabaya dan Widi dari Jakarta.

Risiko penutupan juga berimbas kepada ratusan staf dan karyawan di destinasi wisata ini. Selama masa penutupan, sekitar 300 orang pekerja diminta melakukan proteksi mandiri di rumah dari ancaman penularan Covid-19.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.