Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kayu Ilegal Menumpuk di KPH Bali Barat

ILEGAL - Tumpukan kayu hutan ilegal yang memenuhi kantor KPH Bali Barat di Cekik, Gilimanuk.

Negara, Bali Tribune

Halaman luas di Kantor Unit Pelaksana Teknis Kantor Polisi Hutan (UPT KPH) Bali Barat di Cekik, Gilimanuk hingga kini masih dipenuhi tumpukan ratusan batang kayu hutan ilegal barang bukti ilegal loging maupun hasil temuan petugas di kawasan hutan lindung Bali Barat bahkan sudah sejak bertahun-tahun lamanya terbengkalai.

Pantauan di lokasi, Rabu (6/4), tampak tumpukan berbagai jenis kayu hutan ilegal dengan berbagai ukuran menumpuk memenuhi halaman depan hingga kebagian belakang kantor tersebut.

Kepala UPT KPH Bali Barat Nyoman Serakat dikonfirmasi, Rabu kemarin, membenarkan jika kayu-kayu ilegal yang menumpuk itu selain merupakan barang bukti ilegal loging yang diamankan pihaknya, juga sebagian adalah kayu-kayu yang ditemukan petugas dilapangan. Ratusan batang kayu di KPH Cekik itu dikumpulkan dari belasan Resot Polisi Hutan (RPH) yang tersebar dikawasan Hutan Bali Barat. Selain seluruh kayu ilegal itu dikumpulkan di KPH Cekik, ia menyebutkan jika kayu ilegal juga menumpuk di RPH Tegalcangkring.

Kayu-kayu hutan ilegal hasil kejahatan yang menumpuk itu menurutnya adalah hasil pengungkapan kasus ilegal loging beberapa tahun terakhir dan semuanya tidak bisa digunakan lagi dan harus dimusnahkan kecuali kayu hutan produksi. Pihaknya kini sedang mengajukan proses pemusnahan kayu-kayu yang menumpuk itu yang membutuhkan proses yang panjang. Dari ratusan kayu yang menumpuk bahkan ada yang telah bertahun-tahun tersimpan dan hingga kini masih menunggu keputusan untuk dilakukan pemusnahan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.