Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebut Vaksinasi Merdeka Anak Usia 6 - 11 Tahun

Bali Tribune/VAKSINASI - Pelaksanaan vaksinasi anak di SDN 1 Semarapura Tengah dan SDN Semarapura Kaja.

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bersinergi dengan Kodim 1610 Klungkung kembali  Kebut Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun agar capaian vaksinasi bisa memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu Tim Vaksinator Polres Klungkung bersinergi denganTim Bakes  Kodim 1610/Klungkung, Tim RSUD Klungkung menggelar Vaksinasi Merdeka Anak di SD N 1 Semarapura Tengah dengan target anak-anak 323 Orang sedangkan di SDN Semarapura Kaja dengan target 135 orang. Kamis (20/1/22).
 
Saat melaksanakan kegiatan vaksinasi ini orang tua wajib mendampingi untuk memberikan dukungan agar anak - anak tidak merasa takut , sedangkan dari Tim Kesehatan Polres Klungkung maupun Bakes Kodim 1610 Klungkung sebelum melakukan suntik vaksin covid-19 untuk dosis tahap II terlebih dahulu melakukan screening dengan memeriksa suhu tubuh, tensi meter dan kesehatan lainnya.
 
Terlihat hadir di SD N 1 Semarapura Tengah Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P.,M.M., secara langsung memantau dan memberikan support serta dukungan kepada anak-anak yang menjalani vaksinasi covid-19 yang bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). " Ya Kami berharap dengan gencar dilakukannya vaksinasi anak  usia 6-11 tahun ini semoga di akhir januari bisa tuntas, serta dalam proses pembalajaran tatap muka secara langsung bisa kembali normal," ucap Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P.,M.M.,
 
Dengan percepatan vaksinasi anak diharapkan semakin banyak anak-anak tervaksin. Dan tidak lupa agar selalu membudayakan 3 M,dengan harapan pandemi segera berakhir dan Indonesia semakin sehat. Tim Bakes Kodim 1610/Klungkung Pelda IB Adnyana menambahkan  kegiatan vaksinasi bagi siswa di Klungkung ini akan terus dilaksanakan bersinergi dengan Tim Vaksinator Polres Klungkung dalam rangka memberikan pelayanan vaksinasi untuk usia anak sekolah. 
 
"Kita berupaya agar sasaran vaksinasi bagi siswa sekolah yang mendapatkan pelayanan waksinasi ini agar orang tuanya ikut mendampingi putra putrinya saat disuntik Vaksin," ujar Pelda  IB Adnyana. 
wartawan
SUG
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.