Bangli, Bali Tribune
Mencuatnya kasus pemotongan bantuan siswa miskin (BSM) di SMKN 2 Bangli, ditindaklanjuti Kejaksan Negeri Bangli. Bahkan, dalam waktu dekat korps adhyaksa ini berencana memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Bangli, I Nengah Selamet untuk dimintai klarifikasi. Demikian disampaikan Kasipidsus Kejaksan Negeri Bangli, I Bagus Putra G Agung SH, Jumat (10/6).
“Untuk pemanggilan masih kita jadwalkan, adapun tujuan pemanggilan yakni untuk mengetahui mekanisme mendaptkan BSM hingga peruntukannya, apakah nantinya dibenarkan dilakukan pemotongan BSM untuk kegiatan membuat taman dan bagaimana proses pertanggung jawaban penggunaan BSM itu,” tegas jaksa asal Desa Antiga Karangsem ini.
Seperti diberitakan sebelumnya orangtua penerima BSM di SMKN 2 Bangli mengeluh terkait adanya pemotongan. Keluhan itu melalui surat yang mengatasnamakan orangtua penerima BSM ditujukan kepada Gubernur Bali, Bupati Bangli, dan aparat penegak hukum. Besaran potongan BSM senilai Rp150.000 per siswa. Adapun dalam surat itu, uang potongan digunakan Rp120.000 untuk membuat taman dan Rp30.000 untuk biaya konsumsi orangtua siswa.
Sementara Kasek SMKN 2 Bangli, I Nengah Selamet mengatakan pemotongan itu sudah berdasarkan persetujuan dan sudah merupakan hasil kesepakatan orangtua siswa penerima BSM. Bahkan kesediaan orangtua, disampaikan lewat tanda tangan. “Kalau tidak mendapat persetujuan orangtua siswa penerima BSM, kami jelas tidak berani memotong, mereka ikhlas dan sukarela menyumbang,“ ujar Selamet.s