Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Musnahkan barang bukti
Bali Tribune / MUSNAHKAN - Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang berlangsung di SMKN I Bangli pada Kamis (23/4/2026).

balitribune.co.id I Bangli - Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang berlangsung di SMKN I Bangli pada Kamis (23/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangli,  Yetty Herawaty SH.MH dan dihadiri Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rumah Tahanan Klas II B Bangli, Kasek SMKN I Bangli dan perwakilan siswa serta undangan lainnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawaty, S.H., M.H. mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti  yang telah berkekuatan hukum tetap ini  rutin dilaksanakan  oleh Kejaksaan  2 kali dalam setiap tahunnya. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” tegas Yetty Herawaty.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelasnya.

Beber Yetty Herawaty eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli berasal dari 32 (tiga puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang terdiri dari 16 perkara tindak pidana narkotika, 9 perkara tindak pidana orang dan harta benda (pembunuhan dan pencurian), dan 7 tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (penganiayaan, perbuatan cabul, perjudian dan perlindungan anak). 

Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terdiri dari :Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan ± 4,94 (empat koma sembilan empat)gram neto, jenis Ganja dengan berat keseluruhan 100,01 (seratus koma nol satu) gram neto, jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,42 (tiga koma empat dua) gram neto; alat isap sabu, korek gas tabung microtube, handphone sebanyak 9 buah, senjata tajam berupa 3 pedang  cangkul ,senapan angin, sangkur linggis dodos gali tanah dan 2 pisau taji ayam serta barang bukti lainnya.

wartawan
SAM
Category

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.