Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutan Maksimal 15 Tahun

pembunuhan
Terdakwa kasus Pembunuhan pasutri WNA asal Jepang.

BALI TRIBUNE - Pintu maaf sudah tertutup bagi, I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, (76) dan Matsuba Nurio (76).

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai menyampaikan pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Anom, memohon kepada  Majelis Hakim untuk menghadirkan ayah terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. "Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, "terang penasehat hukum terdakwa.

Atas permintaan itu, ketua Hakim kemudian menanyakan kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. Kemudian salah seorang staf konsulat menyatakan bahwa pihaknya masih menilai kasus pembunuhan belum terungkap jelas. Karena itu, pihaknya belum bisa  menerima permintaaf maaf dari terdakwa. "Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa, "ujar perwakilan konsulat sembari berdiri di muka sidang.

Selanjutanya, usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.

Putu Astawa lalu mengatakan "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi"ujar terdakwa.

Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa "Ini harus anda hadapi dan anda harus siap terima hukuman. Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman anda"pinta Hakim Sukanila.

Sementara atas peldoi terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan "Kami tetap pada tuntutan"terang Jaksa Wahyudi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara . Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

wartawan
I Made Darna
Category

HUT RI ke-80: Bupati Karangasem Hadirkan Pameran Ekonomi Kreatif, Kuliner, dan Pentas Seni

balitribune.co.id | Amlapura - Semarak Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem semakin meriah dengan dibukanya Pameran Ekonomi Kreatif, UMKM, Kuliner, Pentas Seni dan Budaya di Taman Budaya Candra Bhuana, Senin (11/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-5, Komunitas Bisnis Katolik Bali Gelar ‘Karya Kasih Karunia’

balitribune.co.id | Denpasar - Berbagai kegiatan akan digelar Komunitas Bisnis Katolik (KBK) Bali merayakan  HUT ke-5. Mengangkat tema Work Of Grace (Karya Kasih Karunia) selain bidang  rohani  dan bisnis,  kegiatan juga mengarah ke bidang  pendidikan, kesehatan, olahraga, termasuk lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.