Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kematian Babi Diduga Terserang ASF

Bali Tribune salah satu peternak babi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Kematian babi secara sporadis terjadi belakang ini. Diduga penyebab kematian karena terkontaminasi penykait African Swirne Fever (ASF). Bahkan ditengari ASF sudah menyebar di beberapa desa di Bangli.

Kepala Dinas Pertanian Ketahan Pangan dan Perikanan Bangli, I Wayan Sarma mengatakan kematian babi secara sporadis yang terjadi belakangan ini diduga karena penyakit ASF. Di Tahun 2020  penyakit  yang disebabkan oleh virus asfvirus ini sempat menyerang peternak babi di Bali. “Virus  ASF masih ada dan berpeluang cukup tinggi serang babi,” ujarnya, Senin (18/3).

Menurut Wayan Sarma secara klinis babi terserang virus ASF yakni menunjukan gejala deman tinggi, depresi, muntah, diare, pendarahan dikulit dan organ dalam serta mucul bintik-bintik merah pada babi.

”Dalam kurun waktu 5-7 hari babi yang terpapar ASF akan mati,” ungkap Kadis asal Desa /Kecamatn Tembuku ini.

Bahkan menurut Wayan Sarma penyebaran ASF sudah menyebar di beberapa desa  dan sudah barang tentu kondisi akan berdampak pada kelangsungan para peternak babi. Lantas upaya pencegahan dan pengendalian ASF dapat dilakukan lewat penerapan biosecurity yang ketat dan pengawasan yang ketat pula terhadap lalu lintas babi.

”Tidak kami pungkiri penerapan biosecuriy baru bisa dilakukan secara optimal pada peternak khusus, sedangkan untuk ternak rumahan masih sulit diterapkan,” ungkap Wayan Sarma.

Disamping itu pengendalian bisa dilakukan dengan melakukan isolasi terhadap babi yang  terkena penyakit. ”Sebaiknya peternak yang ingin datangkan bibit jangan dari luar, usahakan di wilayah terdekat, kondisi bibit harus benar- benar sehat,” sebutnya.

Kata  Wayan Sarma, sejauh ini harga babi masih tetap normal dikisaran Rp 35 -38 ribu per kilo. Hal ini dikarenakan pengiriman babi antar pulau masih berjalan dengan normal. “Belum ada pengaruh terkait harga, untuk harga masih normal,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.