Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Bantah Adanya Perkampungan WNA di Bali

Bali Tribune / Anggiat Napitupulu
balitribune.co.id | DenpasarTerkait informasi adanya perkampungan warga negara asing (WNA) di Bali ditampik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu. Dalam siaran persnya, Selasa (28/3), Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa mengenai adanya perkampungan WNA di Bali tidaklah benar.
 
"Dilihat dari 'kacamata' Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu," tegasnya.
 
Menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, ia menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan mungkin juga sebelum masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi di negara asalnya.
 
Dari sisi pengawasan, pihaknya bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area private, salah satu contohnya adalah di kawasan villa yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
 
"Kawasan villa ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," ungkap Anggiat Napitupulu.
 
Terkait jenis visa yang digunakan, ia menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari, (WNA) melakukan perpanjangan, dan jajaran Imigrasi selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya.
 
Penegakan Hukum Keimigrasian juga telah dilaksanakan jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dilihat dari statistik mulai Januari sampai 25 Maret 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 76 orang WNA, dimana 20 orang diantaranya adalah WN Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan villa. "Pemilik villa tersebut asli warga negara Indonesia dan hunian villanya didominasi WNA tertentu, disaat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding'/men-cap bahwa villa itu villanya warga negara asing tertentu. Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.