Kena OTT, Kepala Pasar Kumbasari Segera Disidangkan | Bali Tribune
Diposting : 7 January 2021 03:07
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada
Balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada (51), yang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, akan segara menjadi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 
 
Pria paruh baya ini diproses secara hukum dalam kasus dugaan korupsi pungutan uang parkir dengan kerugian negara sebesar  Rp 157.500.000.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, mengatakan perkara yang menjerat Alit Nuada ini segera diproses di persidangan setelah pihaknya melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar.
 
Kini, kata Jaksa Astawa, pihak Jaksa penuntut tengah menunggu
 
penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. "Pelimpahan tahap II tanggal 28 Desember 2020. Tadi pagi kami limpahkan berkasnya ke pengadilan. ,"ujarnya Rabu (6/1/2021).
 
Dalam perkara ini, tersangka akan didakwa mengunakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001.
 
Diuraikan dalam berkas perkara, modus korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan menyuruh petugas parkir menyisihkan uang parkir setiap harinya dengan besaran bervariasi untuk disetorkan ke tersangka tiap bulannya. Tersangka menikmati uang tersebut dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. 
 
Perbuatan tersangka pun terhenti setelah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan OTT dengan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita. Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. Hingga kemudian Alit Nuada ikut diciduk. 
 
Perbuatan tersangka Alit Nuada bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari. Tersangka seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. Namun oleh tersangka tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 157.500.000.