Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepergok Ajak WIL, Istri Dihajar

Bali Tribune / JALANI VISUM - Pelapor sedang jalani visum diantar petugas dari Polsek Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli  - Bukannya meminta maaf karena kepergok bersama wanita idaman lain (WIL), justru Ketut MD (45) asal Banar Dalem Desa Songan B, Kecamatan Kintamani nekad menghajar istrinya, I Wayan S (29) hingga babak belur. Karena merasa teraniaya I Wayan S melaporkan ulah suaminya ke Polsek Kintamani, Senin (12/7/21). Kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Kintamani.
 
Kapolsek Kintamani Kompol Made Sutarjana saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/21), membenarkan terjadinya kasus KDRT tersebut. Baik pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangannya. Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (12/7/20021) pukul 23.00 Wita pelapor mengetahui kalau terlapor belum pulang. Selanjutnya pelapor berusaha mencari informasi terkait keberadaan terlapor di salah satu warung yang memang biasanya menjadi tempat tongkrongan terlapor. “Saat dicari di warung tempat biasanya nongkrong, terlapor tidak ditemukan. Karena penasaran, pelapor lanjut mencari terlapor,” kata Komnpol Sutarjana.
 
Pelapor kemudian mencari keberadaan terlapor hingga Banjar Toyo Bungkah Desa Batur, Kintamani, dan akhirnya pelapor menemukan sepeda motor terlapor parkir di salah satu tempat kos sekitar Banjar Toyo Bungkah. Karena curiga lantas pelapor menggedor salah satu pintu kamar, namun tidak ada yang menjawab dari dalam kamar.  
 
Setelah lama menunggu, akhirnya pintu kamar terbuka, pelapor melihat terlapor bersama seorang perempuan dalam kamar. “Akhirnya terjadi keributan di lokasi, karena tidak bisa menahan emosi terlapor memukul tangan dan punggung pelapor dengan gunakan sapu ijuk. Bahkan terlapor juga menjambak rambut dan memukul pipi pelapor,” ungkap Kompol Sutarjana.
 
Lanjut Kompol Sutarjana, karena kesal akhirnya pelapor mengadukan ulah terlapor ke Polsek Kintamani. “Kasus sedang dalam penyidikan, baik terlapor maupun pelapor sudah dimintai keterang,” tegas Kompol Sutarjana. 
wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.