Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kera Liar Potensi Wisata Baru Desa Kemenuh

Bali Tribune / Kera Liar dibidik jadi Objek wisata baru di Kemenuh,Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Sebagai desa wisata, Desa Kemenuh, Sakawati, terus berupaya menggali potensinya untuk menarik wisatawan.  Keberadaan Kera (bojog) liar di sepanjang sungai Petanu yang selama ini kerap dianggap sebagai pengganggu, kini justru dibidik  sebagai  potensi wisata.  Sabagai pusat koloninya, hutan kera pun disiapkan  di kawasan Pura Dalem Desa Adat Kemenuh.

Perbekel Kemenih, Dewa Nyoman Neka, Kamis (30/1) kemarin mengungkapkan,  persiapan untuk pembangunan Objek Wisata Monkey River ini sudah dilakukan sejak lama. Diawali dengan penanaman pohon di Kawasan Pura Dalem, yang nantinya diharapkan sebagai habitat bojog liar ini. “ Selama ini kera-kera ini kerap berpindah-pindah di aliran sungai Petanu, karena faktor makanana. Karena itu kami berupaya menanam pepohonan yang didominasi pohon buah, dengan beragam musim,” ungkapnya.

Optimis desanya menjadikan kera-kera tersebut sebagai obyek wisata,  karena kawanan kera  kini mulai jinak. Hanya disebutkan, karena masih terbatasnya makanan,  kawanan kera tersebut sering menjarah kebun warga setempat disaat musim kering. Seperti buah pisang dan buah-buahan yang lain. “ Kalau pakannya mencukupi, ditambah kebiasaan warga memberikan makanan, kami yakin mereka akan nyaman di hutan yang kami siapkan ini,” yakinnya.

Selain objek wisata Monkey River, desa setempat juga menyiapkan museum Desa Adat Kemenuh. Museum ini nantinya  akan menampilkan  karya patung produksi seniman Kemenuh  dari tahun ke tahun serta ragam adat istiadat Kemenuh dalam bentuk Foto. “Untuk pengelolanya nanti oleh BUMDes Desa Kemenuh bersama Desa Adat Kemenuh. Polanya sedang kami  disusun, dimana sepenuhnya dikelola BUMDes, potensinya sudah ada, tinggal pembuatan fasilitas umum seperti toilet dan penataan parkir,” tutupnya.

wartawan
I Nyoman Astana

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.