Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua BK dan Bapemperda DPRD Badung, Terima Kunjungan Rombongan DPRD Majalengka

MAJALENGKA - Ketua BK DPRD Badung, Nyoman Sentana dan Ketua Bapemperda DPRD Badung, Nyoman Oka Widyanta saat menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (14/10).

BALI TRIBUNE - Untuk kesekian kalinya DPRD Kabupaten Majalengkang, Jawa Barat mengunjungi DPRD kabupaten Badung.  Pada Rabu (14/11) lalu,  rombongan Legislator Kabupaten Majalengka ini menggali mengenai kiat-kiat DPRD Badung dalam pembuatan perda serta peranserta Badan Kehormatan (BK) dalam menjalankan tugasnya. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majalengka, N. Nursiwanjaya tersebut diterima oleh Ketua BK DPRD Badung, Nyoman Sentana dan Ketua Bapemperda DPRD Badung, Nyoman Oka Widyanta. Nursiwanjaya mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada DPRD Badung yang untuk kesekiankalinya diterima di gedung yang mewah ini. “Kedatangan kami kali ini adalah rombongan DPRD dari unsur Badan kehormatan dan Bapemperda. Kami ingin mengetahui seperti apa kiat-kiat Bapemperda dalam pembuatan perda di Kabupaten Badung dan kami tahu anggaran dibadung cukup besar begitu pula dalam penyelesain perdanya cukup banyak,” ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan-kebijakan eksekutif  dan legislatif berbeda di setiap daerah, untuk itu pihaknya ingin mengetahui bagaimana komunikasi antara eksekutif dan legislatifnya  dalam pembahasan suatu perda. ”Untuk BK, kami ingin menimba ilmu  terkait informasi kinerja BK dalam  sudut pandang menjaga kehormatan dan menjaga marwah kinerja lembaga dewan, serta penerapan  PP 12 Tahun 2018 dan penjelasan BK Badung terkait  wujud apa yang telah dilakukan atau  ada penghargaan kusus terhadap DPRD di Badung,” paparnya. Ketua BK DPRD Badung, Nyoman Sentana mengatakan,  lembaga BK bukanlah lembaga eksekutor , namun BK lebih daripada bingkai keluarga besar di DPRD itu sendiri.  “Mekanisme kerja kami jika ada permasalahan adalah surat masuk dulu kelembaga DPRD Badung melalui Sekertariat dewan dan ditembuskan kepimpinan, lalu  baru kita bisa bahas di lembaga BK.  Jadi sekalai lagi kami katakan lembaga dewan bukanlah lembaga eksekutor , namun  lembaga untuk mengkomunikasikan agar masalah dilembaga dewan ini bisa diselesaikan sesuai dengan tatib yang kita miliki,” ungkapnya.Sementara Ketua Bapemperda DPRD Badung, Nyoman Oka Widyanta mengatakan, terkait dengan mekanisme pembuatan perda, hampir sama dengan daerah lain. “Disini kami tidak menggurui tapi sama-sama sharing ilmu terhadap perda ini.  Kami memiliki tim ahli untuk penggodogan perda-perda yang diajukan eksekutif , mengingat Bapemperda adalah dapurnya lembaga dewan harus ada tim yang ahli dibidang hukum untuk menggodok perda-perda yang kita buat bersama,” terangnya.Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tahun 2018 Bapemperda DPRD Badung merancang sebanyak 17 perda dan itu sudah termasuk perda inisiatif dewan. “Jika lembaga Bapemperda ini tak jalan maka, revisi aturan atau pembuatan aturan di Badung akan macet. Jadi lembanga ini sangat penting dalam jalan pemerintahan,” ujarnya.   

wartawan
I Made Darna
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.