Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Terima Dua Sekaa dan Kelompok Masyarakat Asal Dalung

Bali Tribune / AUDIENSI - Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima Sekaa Teruna, Yowana, prajuru adat dan dinas Banjar Kwanji, Desa Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara.

balitribune.co.id | MangupuraKetua DPRD Badung Putu Parwata menerima dua kelompok sekaa asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat (5/1).

Kedua sekaa tersebut adalah pertama Sekaa Shanti Jayendra Swara Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung. Sekaa shanti ini bergerak dibidang pelestarian seni budaya dibidang mesanti atau kidung.

Kedua, Putu Parwata menerima Sekaa Teruna, Yowana, prajuru adat dan dinas Banjar Kwanji, Desa Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara.

Dihadapan Ketua Dewan kelompok masyarakat ini memohon fasilitas untuk kepentingan-kepentingan perumahan di wilayahnya. Seperti lampu jalan, CCTV, trotoarnisasi, pos kamling dan yang lainnya. 

Parwata mengaku siap memfasilitasi segala kepentingan  serra aspirasi masyarakat dan sekaa atau kelompok masyarakat tersebut. Menurutnya, sebagian usulan masyarakat tersebut telah masuk dalam program pemerintah tahun 2024.

"Tentu yang sudah masuk di program 2024 kami dorong dan yang belum kami minta untuk mereka bersurat supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Parwata.

Hal senada juga disampaikan Parwata untuk Sekaa Shanti Jayendra Swara Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung. Ia mengungkapkan, kelompok sekaa santi tersebut akan melakukan kegiatan spiritual. Pihaknya pun akan memfasilitasi kegiatan tersebut. 

“Baik dari sarana prasarana untuk kepentingan latihan, beberapa kostum akan kami berikan. Ya yang terbaik untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” tegas politisi PDIP asal Dalung itu.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.