
balitribune.co.id | Amlapura - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I DPRD Karangasem I Nengah Sumardi dan Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra, melaksanakan penandatanganan MoU kerjasama antara lembaga dewan dengan Kejaksaan Negeri Karangasem berkaitan dengan pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran aturan dan kebijakan lembaga yang berpotensi tuntutan atau jeratan hukum, baik sifatnya pidana maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mindra dengan dari Kejaksaan Negeri Karangasem dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Endang Tirtana, bertempat di Lantai II Gedung Kejari Karangasem, Rabu (21/6/2023).
Kepada awak media, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menyampaikan, MoU dengan Kejaksaan Negeri Karangasem tersebut sangat penting, mengingat fungsi dewan salah satunya adalah Fungsi Budgeting atau Penganggaran dimana dalam perumusan dan pencermatan alokasi, jumlah dan peruntukkan anggaran itu sendiri dituangkan dalam kebijakan yang diputuskan bersama Eksekutif dalam hal ini Pemkab Karangasem setelah melalui pembahasan bersama.
“Karenanya penting bagi kami di lembaga dewan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem, sehingga apa yang kami laksanakan bersama eksekutif tidak menyimpang dari aturan yang ada,” tegas I Wayan Suastika.
Tentunya dalam perencanaan dan anggaran yang dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Karangasem harus ada payung hukumnya salah satunya Perda yang merupakan turunan dari aturan hukum diatasnya yakni Perda Provinsi, Permendagri maupun Peraturan Presiden.
Kajari Karangasem, Endang Tirtana menyampaikan jika penandatanganan MoU atau kerjasama dengan DPRD Karangasem ini merupakan pepanjangan yang kedua. “Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara tentunya akan memberikan petimbangan dan pendampingan dan bantuan hukum kepada lembaga DPRD Karangasem dalam rangka pencegahan,” ujar Endang Tirtana.
Intinya pendampingan dan petimbangan hukum diberikan kepada lembaga dewan dan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat.