Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Syariah Solusi Pengembangan UMKM

UMKM Naik Kelas
Bali Tribune / UMKM - edukasi keuangan syariah dengan tema UMKM Naik Kelas dengan Produk Keuangan Syariah, yang dilaksanakan di Gedung Laksmi Graha, Buleleng, Jumat (14/3).

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah secara optimal dalam meningkatkan usahanya.

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali Irhamsah dalam sambutannya mewakili Kepala OJK Provinsi Bali pada kegiatan edukasi keuangan syariah dengan tema UMKM Naik Kelas dengan Produk Keuangan Syariah, yang dilaksanakan di Gedung Laksmi Graha, Buleleng, Jumat (14/3). 

“Di momen Ramadan ini, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan menggencarkan edukasi keuangan syariah agar masyarakat dan pelaku UMKM dapat mengoptimalkan produk dan layanan keuangan syariah dalam mendukung kemajuan usahanya dan turut berkontribusi bagi perekonomian daerah,” kata Irhamsyah.

Lebih lanjut, Irhamsyah juga menekankan bahwa edukasi keuangan yang dilakukan oleh OJK Bali merupakan upaya preventif agar masyarakat dan UMKM terhindar dari penawaran investasi bodong, pinjaman online ilegal maupun kejahatan keuangan digital lainnya.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masing-masing sebesar 39,11 persen dan 12,88 persen, masih jauh lebih rendah daripada indeks literasi dan inklusi keuangan konvensional yaitu masing-masing mencapai 65,08 persen dan 73,55 persen. Oleh karenanya, edukasi keuangan syariah ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah.

Dalam kesempatan tersebut Irhamsah mengapresiasi kolaborasi OJK Provinsi Bali, TPAKD Kabupaten Buleleng, PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) Cabang Denpasar dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) Tahun 2025 di Provinsi Bali. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program UMKM Bali Nadi Jayanti yaitu program pendampingan UMKM melalui kelas akselerasi pelatihan UMKM yang berkolaborasi dengan Industri Jasa Keuangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan KUKM Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta, Wakil Pemimpin PT PNM Cabang Denpasar I Made Wisnu, Ketua Baznas Kabupaten Buleleng Edy Buimin, Ketua Majelis Ulama Indonesia Buleleng Ali Mustofa, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Rahmat Baihaqi, dan Ketua Muhammadiyah Buleleng Muhammad Ali Susanto.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan KUKM Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta mengapresiasi pelaksanaan edukasi keuangan syariah untuk tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng. 

“Melalui edukasi keuangan syariah diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk pengelolaan keuangan yang tepat dan efisien, sehingga UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Buleleng,” ujar Dewa.

Dalam rangkaian kegiatan edukasi keuangan syariah tersebut, juga dilakukan Talkshow produk keuangan syariah dan bijak mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) pada salah satu radio di Singaraja.

Melalui sinergi OJK dengan Industri Jasa keuangan dan Stakeholders daerah diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan serta mendorong UMKM di daerah untuk dapat tumbuh dan terus berkontribusi pada perekonomian di daerah.

wartawan
ARW
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.