Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kini Setiap Banjar Wajib Bentuk Kelompok Swakelola Sampah

sampah
Sejumlah truk sampah parkir di DKP Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2016 tentang tata cara dan pembuangan sampah di Kota Denpasar. Namun demikian, Perda ini belum berjalan optimal mengingat belum tersedianya swakelola sampah secara merata di Denpasar.

Mengingat hal tersebut, supaya  Perda 11 tahun 2016 berjalan sesuai program Pemerintah Kota Denpasar, maka masyarakat Kota Denpasar diharapkan membuat Kelompok Swakelola Sampah di masing- masing banjar.

“Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan cara berbasis masyarakat / lingkungan. Dimana di setiap banjar itu harus  membentuk kelompok swakelola sampah,” ujar Kabid Pengelolaan  Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar  Ketut  Adi Wiguna saat memberikan materi sosialisasi di Desa Kangin Puri Kauh, Rabu (13/12) kemarin.

Dikatakan, meski beberapa banjar yang ada telah memiliki swakelola sampah, namun langkah ini harus  terus didorong bagi banjar-banjar lainnya untuk dapat segera membentuk swakelola.  Menurutnya, pengelolaan kelompok swakelola sampah dapat dilakukan desa/ lurah namun pemilahan sampah harus dilakukan di tingkat rumah tangga. Setiap rumah tangga sampah organik dan anorganik harus dikumpulkan masyarakat.  
Untuk sampah anorganik masyarakat bisa kerjasama dengan pihak ketiga yakni kelompok swakelola yang telah terbentuk di setiap banjar. ‘’Intinya masyarakat  yang memilah. Agar masyarakat mendukung kegiatan ini Kelian Dusun dan Kelian Adat yang bertugas mensosialisasikan dan mendorong masyarakatnya,’’ ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.