Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Pungutan, Penggiat Pariwisata Nusa Penida Mengadu ke Polsek

Bali Tribune / MENGADU - HPPNP mengadu ke Polsek Nusa Penida
balitribune.co.id | SemarapuraSeiring dengan ditetapkannya peraturan daerah No 5 Tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dimana pungutan resmi dari Pemda Klungkung mulai diberlakukan per April 2022. Namun dilapangan masih ditemukan adanya pungutan lain diluar ketentuan saat masuk ke salah satu objek wisata. 
 
Terkait pungutan ganda ini, mendapat respon ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida ( HPPNP) I Putu Sukawidana, Rabu (6/4). 
 
"Ini sudah pungutan ganda, satu sisi resmi satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif pariwisata Nusa Penida," ujarnya.
 
Untuk itu, HPPNP melakukan komunikasi dengan camat Nusa Penida, dinas Pariwisata dan juga mendatangi pihak Polsek Nusa Penida. 
 
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar pungutan ganda yang terjadi saat ini sesegera mungkin dapat diambil tindakan," katanya usai audensi dengan Kapolsek Nusa Penida.
 
Sementara Dewan pengawas HPPNP, Pande Bagus Gde Guna Sesana mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan menjadi bahan publik yang akan membias dan menimbulkan kekisruhan khususnya bagi para pelaku pariwisata di Nusa Penida.
 
“Kami tidak mau dibawah dibenturkan, tolong pemerintah segera bersikap, dan jalankan aturan pungutan itu dengan baik, kata Bupati Pungutan satu pintu hanya Rp 25 ribu siasanya tidak ada, dan ini dilapangan masih terjadi,” kritiknya.
 
Pengaduan HPPNP ini diterima kapolsek dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan camat dan pemkab untuk selanjutnya diambil tindakan sehingga stigma negatif citra pariwisata Nusa Penida kembali kondusif. 
 
"Kami bisa saja mengambil tindakan tegas terkait pungutan liar ini, sekarang pun bisa, tapi untuk menjaga kondusifitas kami harus bergerak bersinergi dengan pemerintah," kata Kapolsek Nusa Penida kompol I Gede Redastra, seraya memastikan itu bukan melapor hanya berkoordinasi kilahnya.
 
Pihaknya akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. 
 
Dalam pertemuan ini hadir perwakilan HPPNP, Kapolsek Nusa Penida dan Wadanramil 1610-04/Nusa Penida Kapten Inf I Made Purwadi.
wartawan
SUG

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.