Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Agendakan Kegiatan Abatisasi Masal Serentak

Bali Tribune /BAHAS - Pj Bupati Jendrika bahas pencegahan penyakit DB.


Balitribune.co.id | Semarapura - Mempertimbangkan situasi kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Klungkung yang cenderung mengalami peningkatan, Pemkab Klungkung mengagendakan pelaksanaan kegiatan Abatisasi secara serentak.

Hal itu di kemukakkan Kadis Kesehatan Kabupaten Klungkung, drg. I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, M. Kes saat melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika di Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/1). Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta instansi terkait lainnya.

Menurut KadisKes, drg. I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, M. Kes di Kabupaten Klungkung dalam periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 kasus DBD cenderung mengalami peningkatan Angkat Kesakitan (IR), adanya kasus meninggal (CFR) dan Angka Bebas Jentik (ABJ) dimana peningkatan kasus biasanya terjadi di Bulan Januari, Februari dan Maret. Sehubungan dengan itu, Pemkab Klungkung melalui Dinkes akan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD melalui kegiatan Abatisasi Masal secara serentak mulai Bulan Februari sampai Bulan April 2024.

Pihaknya berharap kepada para Perbekel dan Lurah untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD melalui kegiatan Abatisasi Masal serentak di lingkungan masing-masing yaitu dengan pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi air. Logistik abate juga dapat diambil di UPTD Puskesmas di wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing mulai Minggu ke-3 bulan Januari 2024 kemudian bisa didistribusikan kepada seluruh masyarakat.

Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika sangat mendukung upaya dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam menangani/ mengantisipasi pencegahan kasus DBD. Hal ini juga dinilai bagaimana memperhatikan keselamatan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Dinas Kesehatan yang sudah melakukan langkah-langkah upaya pencegahan kasus DB.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.