Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Akan Gelar Festival Surfing Nusa Penida

Bali Tribune/ Nengah Sukasta
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Pariwisata segera akan menggelar melaksanakan festival surfing dan festival Nusa Penida untuk tahun ini. Hal itu dikemukakan oleh Kadis Pariwisata Klungkung  Drs Nengah Sukasta, Rabu (22/5). 
 
Menurut Sukasta, Dinas Pariwisata Klungkung  sudah mengajukan pendanaan kegiatan Festival tersebut ke Departemen Pariwisata pusat di Jakarta. “Rencananya  kedua festival tersebut hampir bakal  menghabiskan sekitar Rp 700 juta untuk biaya spanduk, baliho maupun panggung nantinya. Biaya tersebut dibelikan bagian-bagian mana yang bisa diusulkan akan diberikan konstribusi oleh pusat,” ujarnya.
Dana tidak sepenuhnya yang dimintakan  bantuan  ke pusat hanya bantuan  alat peraga baliho, panggung dan beberapa kaos. Ini sebagai stimulus pendukung untuk memajukan kepariwisataan di Klungkung. Diakuinya program kegiatan penyelenggaraan Festival ini dalam rangka promosi pariwisata. Sebelumnya diakui selama ini belum pernah mendapat bantuan cuma sempat mendapat bantuan pendanaan baju kaos saja dan spanduk dan topi untuk kegiatan Festival yang pernah digelar.
 
Menurutnya kegiatan Festival Surfing ini bakal dilaksanakan bulan Juni, sementara itu Festival Nusa Penida  akan dilaksanakan bulan Agustus 2019 nanti. “Untuk kegiatan festival surfing ini sudah berlangsung yang ketiga kalinya, dan untuk surfing akan dilombakan dua kategori lokal dan internasional,” jelasnya. Untuk memajukan kalender kepariwisataan di KLungkung menurutnya  saat ini kalender kegiatan festival sudah masuk di Kementerian Kepariwisataan Pusat.
 
Namun kertika ditanya apa konstribusi kepada daerah bagi tempat tempat wisata di Nusa Penida? Menurut Sukasta sampai saat ini belum ada konstribusinya ke Pemda Klungkung. “Memang kebanyakan lokasi wisata di Nusa Penida milik pribadi, sehingga sulit untuk melakukan pungutan retribusi kepada wisatawan. Kita takutnya nanti jika kita lakukan pungutan retribusi nanti dituding pungli. Untuk itu kita sedang godog payung hukumnya agar bisa segera ada pemasukan konstribusi ke Pemda Klungkung,” tandasnya. uni
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.