Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi 5 BUMN, Sampah Non Organik Jadi Emas

Bali Tribune / BANK SAMPAH - Pinwil Pegadaian Kanwil VII Denpasar Hakim Setiawan (tengah) bersama 4 BUMN berkolaborasi membangun Bank Sampah di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah

balitribune.co.id | Praya - Warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah kini punya bank sampah. Setiap sampah yang dibawa dihitung dalam bentuk tabungan emas. Bahkan lewat tabungan itu, warga bisa mendaftar haji.

“Itu kami yang menyiapkan. Namanya Bank Sampah Putri Nyale,” kata Pimpinan Wilayah 7 Denpasar PT Pegadaian Hakim Setiawan di Kantor Desa Kuta, Kamis (17/2).

Warga cukup membawa sampah ke bank sampah yang berdiri di kantor desa. Kemudian ditimbang dan dihitung. Sampah-sampah yang dimaksud non organik. Untuk harga sudah ditentukan atau sesuai jenis sampah non organik yang dibawa. Di kantor desa tersebut sudah berdiri bangunan bank sampah. Bangunan itu disertai dengan personel dan perlengkapan yang ada.

“Usaha ini terwujud atas kolaborasi dan kerja sama lima badan usaha milik negara (BUMN),” ujar Hakim didampingi Kepala Divisi CSR PT Pegadaian kantor pusat Rully Yusuf.

Kelima BUMN tersebut yakni PT Pegadaian, Garuda Indonesia, Indonesia Re, Danareksa, dan AirNav Indonesia.

“Semoga apa yang kami perbuat ini bermanfaat bagi warga Desa Kuta,” harap Hakim.

Tidak saja menyangkut peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lewat sampah. Melainkan, peningkatan terhadap kepedulian lingkungan. Sehingga Desa Kuta menjadi bersih, indah dan rapi.

Terlebih Desa Kuta menjadi desa inti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.  Kalau sudah seperti itu, maka siapa pun yang datang ke KEK Mandalika. Terutama yang menyaksikan balapan MotoGP di sirkuit Mandalika akan merasa nyaman, terkesan dan meninggalkan kenangan.

Alhasil, mereka kembali datang lagi dengan berlibur bersama keluarga dan rekan-rekannya. “Untuk itu, dari sekarang mari warga Desa Kuta memilih dan memilah sampah,” seru Hakim.

wartawan
RED
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.