Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi Telkomsel Bersama Erajaya Group Akselerasikan Penguatan Ekosistem Digital

Bali Tribune/ KOLABORASI - Telkomsel berkolaborasi dengan Erajaya Group menghadirkan bundling device 4G di GraPARI Teuku Umar, Denpasar Selasa kemarin (30/7) dan secara serentak di 9 GraPARI dan 3 toko mitra di seluruh Indonesia.
balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel berkolaborasi dengan Erajaya Group menghadirkan bundling device 4G di GraPARI Teuku Umar, Denpasar Selasa kemarin (30/7)  dan secara serentak di 9 GraPARI dan 3 toko mitra di seluruh Indonesia. Kolaborasi yang kuat ini memudahkan pelanggan Telkomsel dalam mendapatkan berbagai merek smartphone dengan banyak keuntungan seperti total cashback hingga Rp 2 juta, paket data TAU hingga 70Gb, paket data Halo Kick Gold dan Platinum, serta bonus paket data 4G hingga 30Gb khusus bagi pelanggan yang migrasi kartu 4G.
 
Executive Vice President East Area Sales Ronny Arnaz mengatakan, “Melalui program bundling dengan paket data Telkomsel kami menyediakan ragam pilihan smartphone 4G berkualitas dengan kuota data yang besar dan harga terjangkau. Program ini dilakukan sebagai wujud komitmen kami dalam membangun ekonomi digital di Indonesia serta sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan agar dapat menikmati jaringan yang lebih cepat melalui 4G LTE Telkomsel.”
 
“Adanya kolaborasi yang kuat dengan mitra device Erajaya Group di Bali, diharapkan akan semakin mempertegas komitmen kami dalam menambah warna baru bagi masyarakat Indonesia khususnya di Bali. Selain itu, dengan tersedianya pilihan smartphone berkualitas di GraPARI diharapkan juga memberi pengalamanteristimewa bagi pelanggan untuk mencoba langsung beragam layanan digital Telkomsel seperti MAXstream, Dunia Games, Langit Musik, LinkAja dan lainnya,” lanjut Ronny.
 
Di samping itu, berbagai macam smartphone berkualitas dan resmi dari mitra device Erajaya Group tersebut, akan di-bundling mulai dari harga di bawah Rp 1 juta hingga di atas Rp 10 juta. Selama program bundling ini, pelanggan Telkomsel akan mendapatkan total cashback hingga Rp 2 juta yang bisa didapatkan dengan menukarkan Telkomsel POIN (hingga 31 Desember 2019), dan yang melakukan pembelian device di GraPARI Teuku Umar selama 7 hari ke depan (mulai tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus 2019). Selanjutnya pelanggan juga akan semakin dimudahkan dalam melakukan pembelian device tersebut dengan hadirnya metode digital payment menggunakan LinkAja.
 
Dengan membeli paket bundling ini, pelanggan postpaid (kartuHalo) maupun prepaid (simPATI, Kartu As, dan LOOP) bisa sepuasnya internetan dengan harga ekonomis sesuai kebutuhan melalui skema sebagai berikut:
 
- Bundling postpaid Halo Kick Gold dengan kuota internet 30Gb, paket telepon 100 menit on-net 40 menit off-net, dan 200 SMS
 
- Bundling postpaid Halo Kick Platinum dengan kuota internet 60Gb, paket telepon 200 menit on-net 80 menit off-net, dan 400 SMS
 
- Bundling prepaid TAU Dynamic dengan kuota internet 13Gb, paket telepon 150 menit on-net dan bonus konten di aplikasi MAXstream
 
- Bundling prepaid TAU Regular dengan kuota internet hingga 70Gb
 
- Bundling prepaid TAU Lite dengan kuota internet hingga 7Gb, paket telepon hingga 70 menit on-net, dan 700 SMS dengan harga cukup Rp 10 saja
 
- Untuk aktivasi paket data ini, pelanggan cukup menghubungi *363*13# atau mengakses https://www.telkomsel.com/bundling
 
Selain paket bundling postpaid dan prepaid tersebut, pelanggan juga bisa mendapatkan bonus kuota internet 4G hingga 30GB, khususnya pelanggan yang melakukan ganti kartu 4G selama 6 bulan. Adapun program bundling ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2019. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.