Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolektor LPD Blusung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Terduga korupsi LPD, Ni Wayan Parmini mengikuti sidang tuntutan melalui video conference di Rutan Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Belusung terus berlanjut. Kali ini Staf Kolektor Tabungan LPD Desa Belusung terdakwa Ni Wayan Parmini dituntut 4 tahun, 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Terdakwa Parmini diancam didenda Rp. 300 juta sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, S.H, M.H seijin Kajari Gianyar, DR. Ni Wayan Sinaryati, S.H, Rabu (28/9/2022). Dikatakan, sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Gianyar berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/9/2022).

Dikatakan dalam persidangan dilaksanakan melalui video conference dengan terdakwa Ni Wayan Parmini tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. Dalam tuntutan JPU Kejari  Gianyar menyatakan terdakwa Ni Wayan Parmini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama dengan terpidana Ni Nyoman Puspawati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

JPU Kejari Gianyar menuntut terdakwa  Ni Wayan Parmini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6  bulan dan denda sejumlah Rp. 300 juta  subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kasi Intel Kejari Gianyar menambahkan, sidang berikutnya akan dilaksanakan  Senin (5/10/2022) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

wartawan
ATA
Category

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Rasniathi Adi Arnawa Pimpin Aksi "Badung Peduli" di Desa Sedang

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menyasar berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga penguatan UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.