Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolektor LPD Blusung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Terduga korupsi LPD, Ni Wayan Parmini mengikuti sidang tuntutan melalui video conference di Rutan Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Sidang kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Belusung terus berlanjut. Kali ini Staf Kolektor Tabungan LPD Desa Belusung terdakwa Ni Wayan Parmini dituntut 4 tahun, 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Terdakwa Parmini diancam didenda Rp. 300 juta sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, S.H, M.H seijin Kajari Gianyar, DR. Ni Wayan Sinaryati, S.H, Rabu (28/9/2022). Dikatakan, sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Pakraman Belusung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Gianyar berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/9/2022).

Dikatakan dalam persidangan dilaksanakan melalui video conference dengan terdakwa Ni Wayan Parmini tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. Dalam tuntutan JPU Kejari  Gianyar menyatakan terdakwa Ni Wayan Parmini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta bersama dengan terpidana Ni Nyoman Puspawati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

JPU Kejari Gianyar menuntut terdakwa  Ni Wayan Parmini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6  bulan dan denda sejumlah Rp. 300 juta  subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kasi Intel Kejari Gianyar menambahkan, sidang berikutnya akan dilaksanakan  Senin (5/10/2022) dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

wartawan
ATA
Category

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.