Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komang Ayu Juara Sirnas Jateng

Bali Tribune/ Komang Ayu Cahya Dewi
balitribune.co.id | Denpasar - Komang Ayu Cahya Dewi akhirnya juara di seri perdana Djarum Sirkuit Nasional Li Ning Jawa Tengah Open 2019 lewat perang saudara melawan Ivanna Cellia Handoyo yang sama-sama berlatih di klub PB Djarum Kudus, dengan skor 21-13 21-17 di GOR Satria Purwokerto, Sabtu (6/4) lalu.
 
Komang Ayu, gadis asal Buleleng, yang dari awal menargetkan juara di kejuaraan ini mewujudkan targetnya dengan berhasil mengalahkan saudara satu klubnya dengan dua gim langsung. Sempat mengungkapkan rasa senangnya karena telah berhasil juara. “Perasaan aku ya seneng, udah gitu aja bisa juara di sini,” ujar Komang Ayu.
 
Gim pertama, Komang langsung melesat meninggalkan poin yang diakhiri dengan merebut gim pertama. Tetapi, Sempat memimpin di gim kedua, Komang Ayu kehilangan fokus dan terkejar dari poin 17-11 untuk keunggulan sementara, sampai Ivanna bisa menyamakan kedudukan 17-17.
 
Di gim kedua ini performa Komang Ayu memang sedikit menurun dan sempat kehilangan fokus. Garakan kakinya pun terasa berat untuk melangkah.
 
“Sempat kekejar aku tadi, dari poin 11 sampai 17 sama, pas itu, kaki aku kaya gak bisa gerak aja gitu, sama gak fokus aja, ngebleng,” sambungnya.
 
Komang Ayu tidak henti-hentinya berucap syukur karena target juara di Sirnas Bulutangkis Jateng Open 2019 tersebut terwujud.
 
Sementara itu di final tunggal taruna putra, wakil dari PB Exist Badminton Club, Jakarta terjadi kembali perang saudara yang mempertemukan Muhammad Iqbal melawan Ilmi Taupik Hidayat yang di menangkan dua gim oleh Muhammad Iqbal dengan skor 21-19 21-17.
wartawan
release
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.