Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi III DPRD Klungkung Sidak SMP Satu Atap Pejukutan

Bali Tribune/OBSERVASI - Komisi III DPRD Klungkung observasi SMP Satu atap di Desa Pejukutan.


balitribune.co.id | Semarapura - Komisi III DPRD Klungkung melanjutkan observasi sekaligus sidaknya di Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/10/2022) lalu. Kegiatan kunjungan anggota dewan  inii menyasar SMP Satu Atap di Desa Pejukutan,Nusa Penida.
 
Ketika bertemu dengan kepala sekolah dan beberapa guru, anggota dewan menyimpulkan ada beberapa masalah yang masih perlu perhatian. Misalnya permasalaham belum tersedianya koneksi internet dari wifi di sekolah yang masih sangat terbatas.
 
Tekat kunjungan Komisi III DPRD KLungkung ini ke Nusa Penida, utamanya ke SMP Satap Desa Pejukutan , menurut anggota Komisi III DPRD Klungkung Nengah Mudiana, Rabu (5/10/2022), dihubungi membenakan adanya kondisi internet di kawasan sekolah tersebut sangat memprihatinkan. "Akses Wifi belum ada masuk ke daerah itu. Padahal pada era yang serba digital seperti saat ini, kehadiran sinyal internet dari wifi ini sangatlah penting," ujar Nengah Mudiana.
 
Ia menjelaskan, pihak sekolah sebenarnya sudah mendekati 5 provider agar mendapat layanan wifi. Namun kelima provider tersebut menyatakan belum bisa menyediakam jaringan sampai ke sekolah tersebut. "Lokasi sekolah ini jauh di atas (perbukitan), jadi provider tisak bisa menjangkau layanam ke sekolah itu," ungkapnya.
 
Selama ini paea guru pun hanya memanfaatkan internet yang sangat terbatas, dengan tethering melalui hanphone. "Proses pelaporan para guru yang semuanya serba online susah karena tidak ada internet yang stabil. Para guru harus pakai  sarana belajar yang terbatas  yang internetnya tentu sangat terbatas," jelasnya.
 
Kedepan masalah ketersediaan wifi inj sangat urgent. Bagaimana  siswa bisa browsing jika internet saja tidak ada. “Dewan akan membahas hal ini khusus dengan intansi terkait, untuk dicarikan jalan keluarnya. Karena kebutuhan internet di setiap sekolah menurutnya sangat urgent, karena pembelajaran saat ini juga mengarah ke teknologi digital, ungkapnya. 
wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.